Suara.com - Ratusan Driver Ojek Online (Ojol) dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di Jakarta hari ini, Senin (21/7/2025). Mereka melayangkan sejumlah tuntutan krusial kepada pemerintah dan perusahaan aplikasi, salah satunya meminta penurunan potongan biaya platform menjadi 10%.
Berdasarkan penelusuran terkait, ada lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.
Lima Tuntutan Utama Driver Ojol
Berikut adalah rincian lima tuntutan yang dilayangkan oleh para driver ojol:
1. Penerbitan Peraturan Perundang-undangan (Perppu)
Para driver meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perppu sebagai alternatif awal. Perppu ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas sambil menunggu terbitnya Undang-Undang Transportasi Online yang saat ini sedang digarap oleh DPR RI.
2. Peninjauan Potongan Biaya Platform
Para driver menyoroti bahwa potongan yang dikenakan platform saat ini mencapai lebih dari 20%, melebihi ketentuan dalam regulasi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP 1001 tahun 2022. Mereka mendesak agar potongan ini diturunkan secara signifikan.
3. Tarif Antar Barang yang Adil
Baca Juga: Ini Tiga Tuntutan Ojol Saat Demo Besar di Monas !
Driver ojol meminta adanya perhitungan tarif yang adil untuk layanan pengantaran barang dan makanan, yang selama ini dinilai belum memiliki dasar hitungan yang proporsional.
4. Audit Investigatif Perusahaan Aplikasi
Kepmenhub KP 1001 tahun 2022 juga mewajibkan perusahaan aplikasi ojol untuk melakukan audit. Oleh karena itu, driver ojol mendesak pemerintah untuk menekan perusahaan aplikasi agar melakukan audit investigatif guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
5. Regulasi Jelas untuk Program Aplikator
Karena belum adanya payung hukum yang jelas di ekosistem transportasi online, perusahaan aplikasi sering membuat program-program seperti "Aceng", "slot", atau "multi-order/hub". Program-program ini dinilai menimbulkan banyak masalah bagi para driver, sehingga mereka menuntut adanya hukum yang jelas untuk mengatur praktik tersebut.
Regulasi Tarif Ojol Saat Ini
Berita Terkait
-
Aksi Ojol 217 Memanas: Massa Bakar Flare Teriakan Tuntutan UU Transportasi Online
-
Tarif Air PAM Mahal, Warga Rusun Geruduk Balai Kota Jakarta
-
Prabowo Sebut Demo Dibiayai Koruptor, Baskara Putra: Ini Lebih Buruk
-
Tak Boleh Aksi di Depan Istana, Massa Ojol Diarahkan di Depan Kantor BUMN
-
Geruduk Balai Kota: Warga Rusun Protes Bayar Air Lebih Mahal dari Apartemen Mewah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Breakingnews! Bom Meledak di Gedung Kementerian Kehakiman Filipina
-
Permintaan Meledak, China Borong 8 Kontainer Kopi Premium Indonesia
-
Modus Solar Subsidi Disedot dari SPBU, BPH Migas Sita 8.000 Liter
-
PNM Hadirkan Dampak Berantai Bagi Lingkungan dan Ekonomi Pesisir di Hari Mangrove Sedunia
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Tayang September, Film Tazza: The Song of Beelzebub Jadi Penutup Seri Tazza
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu
-
Belajar Jadi Anak Besar dengan Cara yang Lucu dalam Buku Loops
-
CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?