Saat ini, tarif ojol merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Berikut adalah rincian tarif berdasarkan zona:
Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):
Tarif Batas Bawah: Rp2.000 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.500 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp8.000 – Rp10.000 untuk empat km pertama
Zona II (Jabodetabek):
Tarif Batas Bawah: Rp2.650 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.750 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp10.500 – Rp13.000 untuk empat km pertama
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):
Tarif Batas Bawah: Rp2.300 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.750 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp9.200 – Rp11.000 untuk empat km pertama
Peraturan ini juga mengatur biaya tidak langsung, yaitu potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, sehingga total potongan menjadi paling banyak 20%.
Biaya penunjang yang dimaksud untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online meliputi:
Asuransi keselamatan tambahan
Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan dan layanan kesehatan
Dukungan pusat informasi
Bantuan biaya operasional, misalnya voucer BBM dan pulsa
Bantuan lainnya dalam situasi tertentu
Unjuk rasa ini mencerminkan keresahan para driver ojol terhadap kondisi kerja dan keadilan tarif yang selama ini mereka rasakan. Bagaimana pemerintah dan perusahaan aplikasi akan merespons tuntutan ini akan menjadi sorotan publik.
Berita Terkait
-
Aksi Ojol 217 Memanas: Massa Bakar Flare Teriakan Tuntutan UU Transportasi Online
-
Tarif Air PAM Mahal, Warga Rusun Geruduk Balai Kota Jakarta
-
Prabowo Sebut Demo Dibiayai Koruptor, Baskara Putra: Ini Lebih Buruk
-
Tak Boleh Aksi di Depan Istana, Massa Ojol Diarahkan di Depan Kantor BUMN
-
Geruduk Balai Kota: Warga Rusun Protes Bayar Air Lebih Mahal dari Apartemen Mewah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!
-
Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya
-
DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan
-
Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta