Suara.com - Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Vonis tersebut dirasa janggal, karena salah satu alasan penjatuhan vonis tersebut, lantaran mantan Menteri perdagangan itu dianggap menguntungkan ekonomi kapitalis.
Dasar pertimbangan utama yang tidak lazim itu memicu perdebatan sengit karena dapat menjadi 'kotak pandora' yang mengancam banyak pejabat negara lainnya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti dasar pertimbangan ini secara kritis.
Menurutnya, jika logika tersebut diterapkan secara konsisten, banyak menteri lain yang bisa bernasib sama.
"Itu banyak menteri yang juga melakukan kebijakan yang sama soal impor-impor. Lebih banyak lagi, dan lebih bermasalah lagi," kata Feri menjawab pertanyaan Suara.com di Gedung Fakultas Hukum UI, Salemba, Jakarta pada Senin (21/7/2025).
Feri kemudian mencontohkan kebijakan dagang yang lebih baru sebagai pembanding, yaitu kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.
Dalam perjanjian itu, AS mengenakan tarif impor 19 persen untuk produk Indonesia, sementara Indonesia justru setuju memberikan tarif nol persen bagi produk AS yang masuk.
"Nah yang barusan kemarin, 19 persen dan nol tarif produk AS itu kurang kapitalis apa? Dan keluarga siapa yang paling diuntungkan? Kalau tidak keluarga yang berkuasa kan. Karena bagian dari kapitalis itu adalah keluarga yang berkuasa," kata Feri menegaskan.
Baca Juga: Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'
Tudingan Political Trial dan Tebang Pilih
Berdasarkan perbandingan tersebut, Feri Amsari menilai bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong lebih kental nuansa politiknya ketimbang penegakan hukum murni.
Ia secara gamblang menyebutnya sebagai bagian dari political trial atau peradilan politik.
"(Yang) digunakan untuk mematikan lawan-lawan politik," tegasnya.
Feri pun menuntut adanya keadilan yang setara.
Menurutnya, apabila negara serius ingin memberantas kebijakan yang merugikan, seharusnya kasus-kasus lain yang lebih besar juga diusut tuntas, bukan malah tebang pilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun