Suara.com - Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Vonis tersebut dirasa janggal, karena salah satu alasan penjatuhan vonis tersebut, lantaran mantan Menteri perdagangan itu dianggap menguntungkan ekonomi kapitalis.
Dasar pertimbangan utama yang tidak lazim itu memicu perdebatan sengit karena dapat menjadi 'kotak pandora' yang mengancam banyak pejabat negara lainnya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti dasar pertimbangan ini secara kritis.
Menurutnya, jika logika tersebut diterapkan secara konsisten, banyak menteri lain yang bisa bernasib sama.
"Itu banyak menteri yang juga melakukan kebijakan yang sama soal impor-impor. Lebih banyak lagi, dan lebih bermasalah lagi," kata Feri menjawab pertanyaan Suara.com di Gedung Fakultas Hukum UI, Salemba, Jakarta pada Senin (21/7/2025).
Feri kemudian mencontohkan kebijakan dagang yang lebih baru sebagai pembanding, yaitu kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.
Dalam perjanjian itu, AS mengenakan tarif impor 19 persen untuk produk Indonesia, sementara Indonesia justru setuju memberikan tarif nol persen bagi produk AS yang masuk.
"Nah yang barusan kemarin, 19 persen dan nol tarif produk AS itu kurang kapitalis apa? Dan keluarga siapa yang paling diuntungkan? Kalau tidak keluarga yang berkuasa kan. Karena bagian dari kapitalis itu adalah keluarga yang berkuasa," kata Feri menegaskan.
Baca Juga: Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'
Tudingan Political Trial dan Tebang Pilih
Berdasarkan perbandingan tersebut, Feri Amsari menilai bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong lebih kental nuansa politiknya ketimbang penegakan hukum murni.
Ia secara gamblang menyebutnya sebagai bagian dari political trial atau peradilan politik.
"(Yang) digunakan untuk mematikan lawan-lawan politik," tegasnya.
Feri pun menuntut adanya keadilan yang setara.
Menurutnya, apabila negara serius ingin memberantas kebijakan yang merugikan, seharusnya kasus-kasus lain yang lebih besar juga diusut tuntas, bukan malah tebang pilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana
-
Setahun Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo, Apa Saja yang Disorot PDI Perjuangan?
-
Rencana Soeharto Digelari Pahlawan Nasional, Amnesty: Reformasi Berakhir di Tangan Prabowo
-
Pramono Anung Tegaskan Santri Bukan Sekadar Simbol Religi, tapi Motor Peradaban Jakarta
-
AI 'Bunuh' Media? Investor Kelas Kakap Justru Ungkap Peluang Emas, Ini Syaratnya
-
Mandiri Mikro Fest 2025, Langkah Bank Mandiri Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan