Peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan haji, Menteri Agama (Menag) pada periode tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, berada di pusat pusaran kasus ini.
Namanya dilaporkan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil ke KPK atas dugaan keterlibatan dalam kebijakan alokasi kuota yang kontroversial.
Menanggapi pembentukan Pansus oleh DPR, Menag Yaqut menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses yang ada.
"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi kan. Jadi kita ikuti saja," ujar Menag Yaqut dalam sebuah pernyataan resmi.
Ia juga berjanji akan memberikan laporan penyelenggaraan haji secara transparan dan apa adanya.
Seiring berjalannya penyelidikan oleh KPK, peluang pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan semakin terbuka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan.
Meskipun hingga kini KPK belum secara resmi memanggil mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut, proses klarifikasi terhadap berbagai pihak terus berjalan.
“Seingat saya belum ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Baca Juga: KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah
Lebih lanjut Budi mengatakan hal tersebut terjadi karena belum ada permintaan dari KPK untuk meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas.
Walaupun demikian, Budi mengatakan bahwa KPK sudah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lainnya.
“Namun, tentu belum bisa kami sampaikan secara detail ya pihak-pihaknya siapa saja, konstruksinya seperti apa, karena memang perkara ini masih penyelidikan,” katanya.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, untuk mendalami kasus ini.
Publik kini menanti kelanjutan dari langkah KPK dan Pansus DPR untuk membongkar tuntas dugaan "permainan" dalam pengelolaan kuota haji yang mencederai rasa keadilan umat.
Tag
Berita Terkait
-
KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah
-
KPK Ungkap Alasan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Belum Diperiksa
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Bancakan Dana Hibah Jatim: KPK Ungkap Pemotongan 30 Persen untuk Anggota DPRD
-
Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan