Suara.com - Nama Satria Arta Kumbara kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya Indonesia. Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut yang memilih bergabung dengan militer Rusia ini muncul dengan sebuah permohonan maaf dan keinginan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kisahnya yang penuh kontroversi, mulai dari disersi hingga bertempur di bawah bendera negara lain, kini memasuki babak baru yang sarat akan konsekuensi hukum dan penolakan institusional.
Kemunculan Satria melalui sebuah video di media sosial, di mana ia meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan status WNI-nya, memicu beragam reaksi publik.
Di satu sisi, ada yang bersimpati atas alasan ekonomi yang ia kemukakan, namun di sisi lain, tindakannya dianggap sebagai bentuk pengkhianatan sumpah prajurit dan loyalitas terhadap negara.
Berikut adalah lima fakta kunci terbaru seputar polemik Satria Arta Kumbara.
1. Dipecat Tidak Hormat dari TNI AL karena Desersi
Sebelum menjadi tentara Rusia, Satria Arta Kumbara adalah prajurit TNI Angkatan Laut. Namun, karier militernya di tanah air berakhir secara tidak terhormat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengonfirmasi bahwa Satria telah dipecat.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, Satria terbukti secara sah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai" sejak 13 Juni 2022.
Baca Juga: Eks Marinir di Rusia Mohon Diampuni Prabowo, TNI AL Tak Mau Ikut Campur
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, yang berarti statusnya sebagai desertir dan pecatan TNI tidak dapat diganggu gugat.
2. Otomatis Kehilangan Status WNI Menurut Undang-Undang
Keputusan Satria untuk menandatangani kontrak dan bergabung dengan dinas tentara Rusia memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius terkait status kewarganegaraannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, status WNI seseorang hilang secara otomatis karena beberapa sebab.
Pasal 23 huruf d dalam UU tersebut secara spesifik menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Berita Terkait
-
Eks Marinir di Rusia Mohon Diampuni Prabowo, TNI AL Tak Mau Ikut Campur
-
Ratapan dari Medan Perang: Kisah Penyesalan Satria, Tentara Bayaran yang Rindu Pulang
-
Ingat Satria Kumbara? Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran Rusia Kini Nangis Minta Pulang ke Prabowo
-
Menkum Supratman Pastikan Eks Marinir TNI Gabung Tentara Rusia Tak Lagi Berstatus WNI
-
Eks Marinir TNI AL Gabung Tentara Rusia, Status WNI Satria Arta Kumbara Resmi Dicabut
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas