Suara.com - Nama Satria Arta Kumbara kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya Indonesia. Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut yang memilih bergabung dengan militer Rusia ini muncul dengan sebuah permohonan maaf dan keinginan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kisahnya yang penuh kontroversi, mulai dari disersi hingga bertempur di bawah bendera negara lain, kini memasuki babak baru yang sarat akan konsekuensi hukum dan penolakan institusional.
Kemunculan Satria melalui sebuah video di media sosial, di mana ia meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan status WNI-nya, memicu beragam reaksi publik.
Di satu sisi, ada yang bersimpati atas alasan ekonomi yang ia kemukakan, namun di sisi lain, tindakannya dianggap sebagai bentuk pengkhianatan sumpah prajurit dan loyalitas terhadap negara.
Berikut adalah lima fakta kunci terbaru seputar polemik Satria Arta Kumbara.
1. Dipecat Tidak Hormat dari TNI AL karena Desersi
Sebelum menjadi tentara Rusia, Satria Arta Kumbara adalah prajurit TNI Angkatan Laut. Namun, karier militernya di tanah air berakhir secara tidak terhormat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengonfirmasi bahwa Satria telah dipecat.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, Satria terbukti secara sah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai" sejak 13 Juni 2022.
Baca Juga: Eks Marinir di Rusia Mohon Diampuni Prabowo, TNI AL Tak Mau Ikut Campur
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, yang berarti statusnya sebagai desertir dan pecatan TNI tidak dapat diganggu gugat.
2. Otomatis Kehilangan Status WNI Menurut Undang-Undang
Keputusan Satria untuk menandatangani kontrak dan bergabung dengan dinas tentara Rusia memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius terkait status kewarganegaraannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, status WNI seseorang hilang secara otomatis karena beberapa sebab.
Pasal 23 huruf d dalam UU tersebut secara spesifik menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Berita Terkait
-
Eks Marinir di Rusia Mohon Diampuni Prabowo, TNI AL Tak Mau Ikut Campur
-
Ratapan dari Medan Perang: Kisah Penyesalan Satria, Tentara Bayaran yang Rindu Pulang
-
Ingat Satria Kumbara? Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran Rusia Kini Nangis Minta Pulang ke Prabowo
-
Menkum Supratman Pastikan Eks Marinir TNI Gabung Tentara Rusia Tak Lagi Berstatus WNI
-
Eks Marinir TNI AL Gabung Tentara Rusia, Status WNI Satria Arta Kumbara Resmi Dicabut
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP