Dengan bergabungnya Satria ke dalam militer Rusia, ia secara hukum telah memenuhi unsur untuk kehilangan statusnya sebagai WNI, terlepas dari apakah ia mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atau tidak.
3. Memohon Maaf dan Minta Bantuan Presiden Prabowo
Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok @zstrom689, Satria Arta Kumbara secara terbuka menyampaikan permohonan maafnya.
Ia mengaku tidak tahu bahwa keputusannya bergabung dengan militer Rusia akan berakibat pada pencabutan status WNI.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," kata Satria.
Ia juga menegaskan bahwa niatnya pergi ke Rusia murni untuk mencari nafkah dan tidak pernah bermaksud mengkhianati negara.
Dalam video tersebut, ia secara khusus memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menlu Sugiono untuk membantunya mengakhiri kontrak militer dan memulihkan haknya sebagai WNI.
4. Pintu Tertutup Rapat dari TNI Angkatan Laut
Menanggapi permintaan Satria untuk kembali, TNI Angkatan Laut memberikan jawaban yang tegas dan lugas.
Baca Juga: Eks Marinir di Rusia Mohon Diampuni Prabowo, TNI AL Tak Mau Ikut Campur
Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul menyatakan bahwa institusinya sudah tidak memiliki kaitan apa pun dengan Satria Arta Kumbara. Pihak TNI AL menegaskan tidak akan ikut campur dalam urusan ini.
"Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul.
Berdasarkan putusan pemecatan yang sudah inkrah, TNI AL memastikan tidak dapat menerima kembali Satria sebagai prajurit. Pintu bagi Satria untuk kembali ke korps lamanya telah tertutup rapat.
5. Jalan Berliku untuk Kembali Menjadi WNI
Sekalipun Satria ingin kembali ke Indonesia sebagai warga sipil biasa, proses untuk memperoleh kembali status WNI sangatlah kompleks dan tidak otomatis.
Berdasarkan UU Kewarganegaraan, seseorang yang telah kehilangan status WNI dapat mengajukan permohonan untuk memperolehnya kembali.
Namun, proses ini pada dasarnya sama dengan prosedur naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA).
Pemohon harus memenuhi serangkaian syarat, seperti telah tinggal di Indonesia selama periode tertentu, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, serta mengakui Pancasila dan UUD 1945.
Permohonan ini diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM dan keputusan akhirnya ada di tangan Presiden.
Mengingat alasan Satria kehilangan kewarganegaraannya adalah karena bergabung dengan militer asing, sebuah isu yang menyangkut loyalitas dan keamanan nasional, jalur yang harus ia tempuh diprediksi akan jauh lebih sulit.
Berita Terkait
-
Eks Marinir di Rusia Mohon Diampuni Prabowo, TNI AL Tak Mau Ikut Campur
-
Ratapan dari Medan Perang: Kisah Penyesalan Satria, Tentara Bayaran yang Rindu Pulang
-
Ingat Satria Kumbara? Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran Rusia Kini Nangis Minta Pulang ke Prabowo
-
Menkum Supratman Pastikan Eks Marinir TNI Gabung Tentara Rusia Tak Lagi Berstatus WNI
-
Eks Marinir TNI AL Gabung Tentara Rusia, Status WNI Satria Arta Kumbara Resmi Dicabut
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi
-
Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%