Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan kedelapan orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan kedelapan orang tersangka yang baru saja ditetapkan oleh pihaknya yakni AMS selaku Direktur Keuangan Sritex periode 2006-2023.
Kemudian BSW, selaku direktur Kredit UMKN merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta 209-2022.
Tersangka lain yakni PS, selaku Direktur Teknologi dan operasional Bank DKI.
Lalu, YR selaku Dirut PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten periode 2019- Maret 2025. BN selaku senior eksekutif Vice Presiten BJB periode 2019-2023.
Selanjutnya SP selaku Dirut PT Bank Pembangunan Jawa Tengah, periode 2014-2023.
PJ selaku Direktur Bisnis Pembangunan Jawa Tengah 2017-2020. Kemudian, SD selaku kepala divisi bisnis korporasi dan komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 2018-2020.
“Peran AMS sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit di pihak perbankan,” kata Nurcahyo, saat di Kejagung, Senin(21/7/2025) malam.
Baca Juga: Benang Kusut Korupsi Chromebook Rp1,9 T, Skema Dibahas Jauh Sebelum Pejabat Dilantik
Ia juga memiliki peran sebagai pihak yang menandatangani permohonan kerdit pada bank DKI Jakarta, memproses Pembangunan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif.
“Menggunakan uang pencairan kerdit tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan uang ini untuk modal kerja ternyata untuk melunasi MTN,” ucaonya.
Sementara, tersangka BFW merupakan seorang pejabat yang memegang kewenangan memutus kredit bertanggungjawab atas Keputusan kredit yaitu terkait MOU Analisa kredit dalam proses kredit ini.
“Selaku direksi komite A2 yang mempunya kewenangan meutus kredit limit 75 m sampe 150 m. tidak mempertimbangkan adanya kewajibkan MTN PT Srtiex kepad BRI yang akan jatuh tempo,” ucapnya.
Saat itu, BFW dianggap tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai dengan nomor umum perbankan dan ketentuan bank.
Kemudian, Tersangka PS selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggungjawab atas keptusuan kredit yang diambil terhadap suatu MAK.
PS disebut tidak meneliti pemberian kredit kepada PT Sritex sesuai nomor hukum perbank dan ketentuan bank.
Ia juga memutus kredit PT Sritex dengan fasilitas Jaminan umum tanpa kebendaan walaupun sritex tidak termasuk kategori debitur prima.
Sementara tersangka YR merupaan komite kredit pemutus tingkat pertama, ia memutuskan pemberiaann plafon kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar.
“Walaupun dia mengetaghui dalam rapat komite kredit pengusul MAK mengusulkan PT Sritex tidak mencantumkan kredit baru," katanya.
Kemudian, BR selaku kmomite kredit kantor pusat IV memiliki kewenangan memutus kredit modal kerja Rp200 milia tidak melakukan tugas sesuai komite kredit dan tanggungjawab sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C, yakni Character, Capacity, Capital? collateral dan condition.
“Dalam melakukan evaluasi permohonan, kredit yang diajukan oleh PT Sritex, BR tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan," katanya.
Tersangka lainnya yakni SP yang merupakan Direktur Utama PT Bang Pembangunan Daerah Jawa Tengah, periode 2014-2023, ditetapkan menjadi tersangka karena memiliki kewenangan untuk memutus kredit, dan bertanggungjawab atas kelutusan yang diambil.
“Ia idak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex,” katanya.
SP juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko.
“Menyetujui dan menandatangani usulan memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 hingga 2018,” katanya.
“Melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut,” katanya menambahkan.
Kemudian PJ, selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 hingga 2020, memilili kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.
“Ia juga tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex,” ucapnya.
Kemudian PJ juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko.
“PJ juga tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit,” ungkapnya.
Selanjutnya, SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 s.d. 2020.
Dalam perkara ini, ia tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional Bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng.
“Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati,” jelasnya.
Ia juga ikut menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 hingga 2018.
“SD juga tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit. Tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya,” ucapnya.
Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.
Meski demikian, saat ini pihak kejaksaan masin dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex
-
Dapat Titah Langsung dari Prabowo, Kejaksaan Agung Siap 'Perang' Lawan Mafia Beras Oplosan
-
Wamen Imipas: Riza Chalid Bukan di Singapura, Sembunyi di Malaysia
-
Klaim Tahu Keberadaan Riza Chalid, Kejagung Masih Pertimbangkan Jemput Paksa karena Ini
-
Benang Kusut Korupsi Chromebook Rp1,9 T, Skema Dibahas Jauh Sebelum Pejabat Dilantik
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia