Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hingga saat ini belum dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus. Padahal, sejumlah nama besar lain telah dipanggil untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa nama Gus Yaqut, sapaan akrabnya, belum masuk dalam daftar panggil penyidik.
“Seingat saya belum ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (22/7/2025).
Menurut Budi, hal ini terjadi karena penyidik memang belum melayangkan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Namun, ia memastikan bahwa proses penyelidikan terus berjalan dengan memeriksa pihak-pihak lain yang relevan.
“Namun, tentu belum bisa kami sampaikan secara detail ya pihak-pihaknya siapa saja, konstruksinya seperti apa, karena memang perkara ini masih penyelidikan,” katanya.
Status Gus Yaqut yang belum 'disentuh' ini menjadi sorotan, mengingat KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah tokoh, di antaranya ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada kesempatan berbeda juga telah memberi sinyal bahwa dugaan korupsi ini merupakan praktik lancung yang telah berlangsung lama, tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024 sendiri, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan kejanggalan serius, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut membagi kuota tersebut 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang kini menjadi salah satu titik awal penyelidikan oleh komisi antirasuah.
Baca Juga: Habis Periksa Ustaz Khalid Basalamah, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji?
Berita Terkait
-
KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah
-
KPK Ungkap Alasan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Belum Diperiksa
-
Bancakan Dana Hibah Jatim: KPK Ungkap Pemotongan 30 Persen untuk Anggota DPRD
-
Kasus Investasi Fiktif Rp1 T, KPK Panggil Eks Direktur Operasional hingga Sekretaris Dirut PT Taspen
-
Habis Periksa Ustaz Khalid Basalamah, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji?
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun