Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hingga saat ini belum dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus. Padahal, sejumlah nama besar lain telah dipanggil untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa nama Gus Yaqut, sapaan akrabnya, belum masuk dalam daftar panggil penyidik.
“Seingat saya belum ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (22/7/2025).
Menurut Budi, hal ini terjadi karena penyidik memang belum melayangkan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Namun, ia memastikan bahwa proses penyelidikan terus berjalan dengan memeriksa pihak-pihak lain yang relevan.
“Namun, tentu belum bisa kami sampaikan secara detail ya pihak-pihaknya siapa saja, konstruksinya seperti apa, karena memang perkara ini masih penyelidikan,” katanya.
Status Gus Yaqut yang belum 'disentuh' ini menjadi sorotan, mengingat KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah tokoh, di antaranya ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada kesempatan berbeda juga telah memberi sinyal bahwa dugaan korupsi ini merupakan praktik lancung yang telah berlangsung lama, tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024 sendiri, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan kejanggalan serius, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut membagi kuota tersebut 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang kini menjadi salah satu titik awal penyelidikan oleh komisi antirasuah.
Baca Juga: Habis Periksa Ustaz Khalid Basalamah, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji?
Berita Terkait
-
KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah
-
KPK Ungkap Alasan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Belum Diperiksa
-
Bancakan Dana Hibah Jatim: KPK Ungkap Pemotongan 30 Persen untuk Anggota DPRD
-
Kasus Investasi Fiktif Rp1 T, KPK Panggil Eks Direktur Operasional hingga Sekretaris Dirut PT Taspen
-
Habis Periksa Ustaz Khalid Basalamah, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji?
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan