Suara.com - Di tengah viralnya video tangisan dan permohonan maaf Satria Arta Kumbara dari Rusia, sikap TNI Angkatan Laut (AL) tetap tak bergeming.
Bagi institusi militer, babak cerita Satria sebagai prajurit telah berakhir melalui palu hakim pengadilan militer, dan tidak ada jalan untuk kembali.
Penyesalan yang diungkapkan Satria, mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran, mungkin menarik simpati publik.
Namun, bagi TNI AL, emosi tidak bisa menganulir keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, menegaskan posisi institusi dengan lugas dan tanpa basa-basi.
Hubungan antara Satria dan korpsnya telah terputus secara permanen.
“Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” tegas Tunggul dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Sikap tegas ini bukan tanpa dasar. TNI AL berpegang teguh pada vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Putusan itu menyatakan Satria secara sah melakukan pelanggaran terberat bagi seorang prajurit: meninggalkan tugas tanpa izin.
Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
“Putusan pengadilan militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023, menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'desersi dalam waktu damai', terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini,” ungkap Tunggul.
Konsekuensinya pun fatal. Selain hukuman penjara satu tahun, Satria juga menerima sanksi pemecatan tidak hormat.
Keputusan ini sudah final dan mengikat sejak setahun lalu.
“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas Tunggul.
Permohonan Maaf dan Dilema Kewarganegaraan
Di sisi lain, Satria Arta Kumbara kini menampilkan wajah penyesalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua