Suara.com - Gugatan hukum massal (class action) terhadap produsen suplemen asal Australia, Blackmores, menjadi sorotan setelah ratusan penggunanya melaporkan efek samping berbahaya. Terkait hal ini, Guru Besar Farmasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Keri Lestari mengingatkan publik untuk tidak sembarangan mengonsumsi suplemen, termasuk yang dijual bebas di Indonesia.
Peringatan ini krusial mengingat produk vitamin B6 Blackmores juga beredar luas di Tanah Air.
Menurut Keri Lestari, meski suplemen vitamin dijual bebas, penggunaannya harus tetap di bawah pengawasan tenaga kesehatan, terutama untuk konsumsi jangka panjang. Ia menjelaskan bahwa produk Blackmores memiliki dosis 100 mg dan 240 mg yang bersifat sustain release atau dilepaskan bertahap.
"Sehingga jika digunakan sesuai dosis terapi 1x1 sehari dapat ditoleransi tubuh. Namun tetap penggunaannya terutama dalam jangka waktu panjang harus di bawah pengawasan dokter," kata Keri kepada Suara.com, Selasa (22/7/2025).
Ia menekankan agar masyarakat tidak terkecoh dengan status "dijual bebas" dan menganggapnya aman dikonsumsi tanpa aturan.
"Sangat disarankan untuk mengonsumsi suplemen, termasuk vitamin B6, berdasarkan rekomendasi dan pengawasan dokter atau tenaga kesehatan, untuk menentukan kebutuhan suplemen yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan dan riwayat medisnya," pesan Keri.
Ratusan Warga Australia Jadi Korban
Gugatan terhadap Blackmores dipicu oleh laporan ratusan warga Australia yang mengalami gangguan saraf, kelelahan ekstrem, hingga neuropati (kerusakan saraf) setelah mengonsumsi vitamin B6 dosis tinggi.
Salah satu korban, Dominic Noonan-O’Keeffe, bahkan mengalami keracunan parah setelah empat bulan mengonsumsi suplemen tersebut. Kadar vitamin B6 dalam tubuhnya ditemukan mencapai 29 kali lipat dari ambang batas normal.
Baca Juga: Kasus Keracunan Pengguna Suplemen Blackmores, Ini Penjelasan Pakar UGM
Menyikapi hal ini, regulator farmasi Australia (TGA) telah membatasi penjualan produk dengan kadar B6 tinggi dan mewajibkan adanya label peringatan risiko neuropati pada kemasan.
Mengingat produk ini juga dipasarkan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan akan segera memberikan keterangan resmi.
Saat dihubungi suara.com pada Senin (21/7), Ketua BPOM Taruna Ikrar berjanji akan segera mengeluarkan sikap lembaganya terkait keamanan produk tersebut bagi konsumen di Indonesia.
"Nanti kami buatkan surat resmi BPOM menanggapi hal ini," ucap Taruna singkat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!
-
Gelar Panggung Musikal di Sarinah, Aktivis Sebut Banjir Sumatera Tragedi Ekologis
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Hasto Kristiyanto: Respons Bencana Alam Bukan Sekadar Bantuan Cepat
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan