"Menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (surat utang jangka menengah)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus.
Ironisnya, pencairan kredit ini diduga kuat menggunakan invoice fiktif sebagai dasarnya.
5. Dosa Para Bankir: Sengaja "Tutup Mata" Demi Kredit Cair
Para direksi bank yang menjadi tersangka diduga kuat sengaja melanggar prosedur perbankan yang sehat.
Mereka dituduh tidak meneliti laporan keuangan Sritex dengan benar, mengabaikan fakta bahwa Sritex punya utang besar di tempat lain, hingga nekat memberikan kredit dengan fasilitas jaminan umum (clean basis) padahal Sritex tidak masuk kategori debitur prima.
6. Total 11 Tersangka: Jaringan Korupsi yang Meluas
Dengan penetapan 8 tersangka baru ini, maka total sudah ada 11 orang yang dijerat Kejagung dalam gurita kasus Sritex.
Sebelumnya, nama besar seperti Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu ada DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Baca Juga: Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar: KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut
7. Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Menunjukkan keseriusannya, Kejagung tidak memberikan waktu lama bagi para tersangka baru untuk menghirup udara bebas.
Tujuh dari delapan tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Salemba dan Rutan Salemba cabang Kejagung. Hanya Dirut Bank BJB (YR) yang menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.
8. Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang tidak main-main. Mereka disangkakan melanggar pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar: KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut
-
Skandal Sritex Memanas! 8 Tersangka Baru Ditetapkan Kejagung, Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
KPK Bidik Korupsi Haji Era Yaqut, Sinyal Kasus Naik ke Penyidikan Menguat
-
Cara Direktur Keuangan PT Sritex Korupsi Dana Kredit Bank DKI Diungkap Kejagung
-
Babak Baru Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Ada Persekongkolan Bos Iwan Lukminto
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
7 Cara Mengetahui Bentuk Kaki untuk Sepatu Lari, Ternyata Tiap Orang Beda
-
Sudaryono dari Partai Apa? Ditunjuk Jadi Kepala BGN yang Baru
-
Donny Ermawan Rangkap Jabatan Wamenhan dan Gubernur URI, Sebut Ada Irisan Tugas
-
6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
-
Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!
-
25 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Lengkap dengan Link Download dan Cara Memakainya
-
4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Hari Ini 23 Juli 2026: Panen Rezeki dan Peluang
-
Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua