Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, terlibat dalam pencairan kredit menggunakan invoice fiktif. Selain itu, uang kredit yang dicairkan tersebut disinyalir tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam menjelaskan peran AMS dalam kasus ini. Nurcahyo menyatakan bahwa AMS, sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan, bertanggung jawab dalam memproses kredit dengan pihak perbankan. Ia juga diduga menandatangani permohonan kredit kepada Bank DKI Jakarta serta memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. Pernyataan ini disampaikan Nurcahyo dalam Konferensi Pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin malam (21/7/2025).
Lebih jauh ia menjelaskan, tersangka AMS menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI Jakarta tidak sesuai peruntukannya. Kredit tersebut diajukan sebagai modal kerja, namun dana yang dicairkan justru digunakan untuk melunasi utang MTN atau Medium Term Notes.
Nurcahyo memastikan bahwa para tersangka yang baru saja ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex ini langsung ditahan. Tersangka AMS akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nurcahyo menambahkan bahwa demi kepentingan penyelidikan, penyidik memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap AMS selama dua hari ke depan.
Selain AMS, Kejagung juga telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan penambahan ini, total sudah ada 11 orang yang menjadi tersangka, termasuk Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Kejagung.
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Ada Persekongkolan Bos Iwan Lukminto
-
Hantu Korupsi Era Orba Bangkit? Proyek Koperasi Merah Putih Berpotensi Jadi Bancakan Rp4,8 Triliun!
-
24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?
-
Polwan Ini Jual Semua Harta "Haram" & Ubah Kantor Polisi Jadi Transparan, Ini Kisahnya!
-
Skandal Kuota Haji: Khalid Basalamah Sudah Diperiksa, Kenapa Gus Yaqut Belum 'Disentuh' KPK?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali