Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, terlibat dalam pencairan kredit menggunakan invoice fiktif. Selain itu, uang kredit yang dicairkan tersebut disinyalir tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam menjelaskan peran AMS dalam kasus ini. Nurcahyo menyatakan bahwa AMS, sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan, bertanggung jawab dalam memproses kredit dengan pihak perbankan. Ia juga diduga menandatangani permohonan kredit kepada Bank DKI Jakarta serta memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. Pernyataan ini disampaikan Nurcahyo dalam Konferensi Pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin malam (21/7/2025).
Lebih jauh ia menjelaskan, tersangka AMS menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI Jakarta tidak sesuai peruntukannya. Kredit tersebut diajukan sebagai modal kerja, namun dana yang dicairkan justru digunakan untuk melunasi utang MTN atau Medium Term Notes.
Nurcahyo memastikan bahwa para tersangka yang baru saja ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex ini langsung ditahan. Tersangka AMS akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nurcahyo menambahkan bahwa demi kepentingan penyelidikan, penyidik memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap AMS selama dua hari ke depan.
Selain AMS, Kejagung juga telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan penambahan ini, total sudah ada 11 orang yang menjadi tersangka, termasuk Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Kejagung.
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Ada Persekongkolan Bos Iwan Lukminto
-
Hantu Korupsi Era Orba Bangkit? Proyek Koperasi Merah Putih Berpotensi Jadi Bancakan Rp4,8 Triliun!
-
24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?
-
Polwan Ini Jual Semua Harta "Haram" & Ubah Kantor Polisi Jadi Transparan, Ini Kisahnya!
-
Skandal Kuota Haji: Khalid Basalamah Sudah Diperiksa, Kenapa Gus Yaqut Belum 'Disentuh' KPK?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat