Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, terlibat dalam pencairan kredit menggunakan invoice fiktif. Selain itu, uang kredit yang dicairkan tersebut disinyalir tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam menjelaskan peran AMS dalam kasus ini. Nurcahyo menyatakan bahwa AMS, sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan, bertanggung jawab dalam memproses kredit dengan pihak perbankan. Ia juga diduga menandatangani permohonan kredit kepada Bank DKI Jakarta serta memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. Pernyataan ini disampaikan Nurcahyo dalam Konferensi Pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin malam (21/7/2025).
Lebih jauh ia menjelaskan, tersangka AMS menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI Jakarta tidak sesuai peruntukannya. Kredit tersebut diajukan sebagai modal kerja, namun dana yang dicairkan justru digunakan untuk melunasi utang MTN atau Medium Term Notes.
Nurcahyo memastikan bahwa para tersangka yang baru saja ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex ini langsung ditahan. Tersangka AMS akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nurcahyo menambahkan bahwa demi kepentingan penyelidikan, penyidik memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap AMS selama dua hari ke depan.
Selain AMS, Kejagung juga telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan penambahan ini, total sudah ada 11 orang yang menjadi tersangka, termasuk Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Kejagung.
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Ada Persekongkolan Bos Iwan Lukminto
-
Hantu Korupsi Era Orba Bangkit? Proyek Koperasi Merah Putih Berpotensi Jadi Bancakan Rp4,8 Triliun!
-
24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?
-
Polwan Ini Jual Semua Harta "Haram" & Ubah Kantor Polisi Jadi Transparan, Ini Kisahnya!
-
Skandal Kuota Haji: Khalid Basalamah Sudah Diperiksa, Kenapa Gus Yaqut Belum 'Disentuh' KPK?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia