Tak hanya pada Presiden Prabowo. Dokter Tifa juga berkirim surat pada DPR.
Pihaknya berharap Komisi I dan Komisi III DPR dapat mendengarkan aspirasinya terkait pihak kepolisian yang sudah dianggapnya melakukan pelanggaran prosedur.
“Kita sudah bersurat dan sudah diterima, tinggal menunggu audiensi maupun rapat dengar pendapat dari Komisi III DPR dan Komisi I DPR yang membawahi luar negeri. Kemarin Ketika kita sudah saya termasuk bagian dari saksi ahli yang diundang pada gelar perkara, saya merasa tidak puas dengan gelar perkara tersebut,” urainya.
“Kepolisian dari awal (Bareskrim) sudah melanggar perkap mereka sendiri. Seharusnya pemeriksaan laboratorium itu kalau sudah ada laporan polisinya dan sudah ada tersangkanya, artinya harus dilevel akhir dari penyidikan. Tapi ini bahkan belum laporan polisi, baru aduan Masyarakat tapi Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan laboratorium, jadi Kesan bahwa mereka melakukan pelanggaran prosedur itu sudah sangat jelas,” tambahnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Salah satunya yang sudah memenuhi undangan klarifikasi yaitu Dokter Tifa.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru