Suara.com - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka menjamin bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, akan berjalan dengan melibatkan partisipasi publik secara masif.
Komitmen ini menjadi sinyal positif bagi kelompok masyarakat sipil dan publik luas, yang menaruh perhatian besar pada revisi aturan main dalam proses peradilan pidana ini.
Dasco yang merupakan koordinator Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPR menekankan, pelibatan publik bukan lagi pilihan, melainkan standar wajib dalam setiap penyusunan undang-undang di parlemen saat ini.
"Tentang partisipasi publik yang dalam setiap penyusunan perundang-undangan pada saat ini di DPR, partisipasi publiknya harus banyak," kata Dasco kepada wartawan pada Selasa (22/7/2025).
Pernyataan ini menegaskan adanya kesadaran di tingkat pimpinan dewan mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai pimpinan, Dasco juga menjelaskan model pengawasannya terhadap jalannya pembahasan di komisi terkait.
Ia mengindikasikan akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan komitmen tersebut benar-benar dijalankan di tingkat teknis.
"Ini dalam rangka itu, ya sekali-sekali kita ngecek pelaksanaannya," katanya.
Pernyataan ini dapat dimaknai sebagai sebuah mekanisme pengawasan personal di tingkat pimpinan, yang memastikan bahwa mesin legislasi di bawahnya, dalam hal ini Komisi III, tetap berada di jalur yang benar sesuai arahan untuk membuka diri terhadap masukan eksternal.
Baca Juga: Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons
Jaminan dari pimpinan DPR ini menjadi krusial mengingat signifikansi RUU KUHAP itu sendiri.
Produk hukum ini akan menjadi "jantung" dari sistem peradilan pidana, mengatur kewenangan aparat penegak hukum serta menjamin perlindungan hak-hak asasi warga negara saat berhadapan dengan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
Setiap pasal di dalamnya memiliki implikasi langsung terhadap keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saat ini, proses pembahasan telah memasuki babak penting. Komisi III DPR telah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah dan akan memulai serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ini adalah fase di mana substansi rancangan undang-undang akan dibedah secara mendalam.
Pelibatan aktif berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dijadwalkan akan diundang, menjadi barometer utama implementasi dari komitmen pimpinan DPR.
Berita Terkait
-
Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons
-
Bisa Lemahkan KPK, TII Kritik RUU KUHAP: Cacat Logika, Tak Sejalan Ide Pemberantasan Korupsi!
-
Ketika Hukum Ditarik ke Barak: Polemik KUHAP dan Bayangan ABRI Masa Lalu
-
Alarm di Senayan: YLBHI Peringatkan Lahirnya 'Polri Super Power' dalam Revisi KUHAP
-
YLBHI Teriak Ada 'Hantu' Dwifungsi ABRI di RUU KUHAP, Minta Pasal TNI Jadi Penyidik Pidum Dihapus
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun