- Wanita ditetapkan sebagai tersangka terkait kass pembukaan lahan ilegal
- Gloria ditangkap karena membuka lahan tanpa izin di kawasan konservasi hutan
- Dalam kasus ini, Gloria terancam maksimal 11 tahun penjara.
Suara.com - Seorang perempuan bernama Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55) kini harus mendekam di penjara karena ulahnya melanggar hukum. Gloria ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembukaan lahan 13 hektare tanpa izin di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau terkait adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin (20/10/2025).
Menanggapi laporan itu, polisi menuju lokasi dan langsung menyita dua alat berat jenis ekskavator ketika sedang melakukan pembersihan lahan.
"Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper, serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, lahan itu diketahui dikuasi wanita bernama Gloria alias Gordon. Terkuak jika Gordon menyewa dua unit alat berat milik Lasikar Rico Sihotang dengan biaya Rp9 juta per hektare untuk membuka lahan yang masih berstatus kawasan hutan dan belum memiliki alas hak yang sah.
"Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu 22 Oktober di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dia menganggap jika kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal. Kawasan konservasi dan pelestarian alam tidak boleh dijadikan lahan perkebunan atau aktivitas lain tanpa izin.
"Pelanggaran semacam ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau,” ujarnya.
Baca Juga: Haddad Alwi dan SANS Bikin Siswa SMA Terharu, Kampanye Anti-Narkoba yang Menyentuh Kalbu
Ia menambahkan, Polda Riau terus memperkuat kolaborasi dengan BKSDA, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan perusakan kawasan hutan.
“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam Riau agar tetap lestari. Pendekatan yang kami ambil bukan hanya represif, tapi juga preventif melalui program Green Policing,” ujar Kombes Ade.
Dalam kasus ini, Gloria dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Adapun pasal-pasal itu dilanggar tersangka yakni Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berita Terkait
-
24,6 Juta Hektare Pulih, RI Jadi Pusat Inovasi Restorasi Lahan Gambut
-
Lahan Kuburan Menipis, Ini Alasan Pramono 'Sulap' Pemakaman Era COVID-19 di Rorotan jadi TPU
-
Lapor Polisi soal Chat WA Misterius, Ini Teror-teror 'Ngeri' Bikin Istri Gus Yazid Trauma
-
Jakarta Krisis Lahan Makam, Pramono Minta Anak Buahnya Cari Tempat Baru
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG