Suara.com - Pengamat politik kawakan Ray Rangkuti membongkar sebuah taktik yang kerap menjadi senjata pamungkas para elite untuk meredam suara kritis: tuduhan pendanaan.
Dalam diskusi tajam di Podcast Forum Keadilan TV, Ray mengungkap bagaimana stigmatisasi ini digunakan secara sistematis untuk mendelegitimasi gerakan masyarakat, menciptakan standar ganda hukum yang telanjang, dan pada akhirnya mengancam kesehatan demokrasi Indonesia.
Menurut Ray, sudah menjadi pola umum bagi para pemangku kuasa untuk menuduh gerakan-gerakan perlawanan rakyat dimodali oleh kekuatan tertentu tanpa pernah menyodorkan bukti yang valid.
"Para elit sering menuduh gerakan masyarakat didanai oleh pihak tertentu (misalnya koruptor atau asing) tanpa memberikan bukti atau indikator yang jelas," ujar Ray Rangkuti, menyoroti praktik yang disebutnya sebagai pembunuhan karakter terhadap aktivisme.
Praktik ini, menurutnya, adalah upaya licik untuk mengalihkan substansi kritik menjadi isu transaksional. Ray menegaskan bahwa sejarah telah membuktikan, gerakan massa yang besar dan otentik tidak lahir dari suntikan dana, melainkan dari sebuah gagasan yang menyentuh kesadaran kolektif.
Ia merujuk pada contoh konkret dari gerakan mahasiswa di masa lalu. "Buku Sahanda Nenggolan menunjukkan bahwa gerakan 'Indonesia Gelap' lahir secara organik dari kesadaran mahasiswa, bukan karena ada yang menggerakkan," jelasnya.
Dengan lugas, Ray Rangkuti mematahkan narasi para elite tersebut. "Ide lah yang menggerakkan massa, bukan uang, terutama jika gerakan tersebut besar," tandasnya.
Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Poin paling krusial yang dibedah Ray Rangkuti adalah ketidakadilan hukum yang mencolok dalam menyikapi tuduhan tanpa dasar. Ia membandingkan nasib yang diterima rakyat biasa dengan perlakuan istimewa yang didapat para elite ketika melakukan hal serupa.
Baca Juga: Ray Rangkuti Skakmat Sekjen Gibranku: Anak Muda Dukung Dinasti Politik, Itu Jauh Lebih Memalukan!
"Jika rakyat biasa yang menuduh tanpa bukti, mereka bisa terkena pasal hoaks atau ujaran kebencian, namun elit yang melakukan hal serupa tidak tersentuh hukum," tegas Ray Rangkuti.
Fenomena ini ia sebut sebagai standar ganda yang berbahaya. Seharusnya, kata Ray, pejabat publik yang memiliki akses informasi dan sumber daya verifikasi yang jauh lebih besar harus menanggung konsekuensi yang lebih berat jika terbukti menyebar informasi bohong.
"Seharusnya, pejabat publik yang memiliki akses informasi lebih besar, jika menyebarkan informasi tanpa dasar, sanksinya harus lebih berat," kata Ray Rangkuti. Ironisnya, seringkali justru pemerintah yang menjadi pihak penuduh, mengaburkan batas antara kritik yang sah dan ujaran kebencian yang dituduhkan.
Kritik Pedas untuk DPR yang 'Melempem'
Situasi ini diperparah oleh lemahnya fungsi pengawasan dari lembaga legislatif. Ray Rangkuti tak segan melontarkan kritik pedas terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kinerjanya dianggap jauh dari harapan.
"Mengkritik DPR yang dianggap sudah seperti DPR Orde Baru (5D: Datang, Duduk, Diam, Dengar, Duit) dan tidak lagi menjadi oposisi yang efektif," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang
-
Saleh Daulay: Reshuffle Kabinet Hak Konstitusional Presiden Prabowo
-
Longsor Pasirlangu: Pemkab Bandung Barat Aktifkan Status Darurat, 82 Warga Masih Dicari
-
Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas
-
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3
-
Tujuh Hari Menembus Medan Ekstrem, Operasi SAR ATR 42-500 di Bulusaraung Resmi Ditutup
-
Akses Terisolasi Jadi Tantangan Utama Pemulihan Pascabanjir Bandang Aceh Timur
-
Angkasatour Hadirkan Paket Tour Domestik dan Internasional
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
Kiriman Air dari Tangerang Bikin Banjir di Jakbar Terparah, Pramono Tambah Pompa dan OMC