Suara.com - Roy Suryo terus berjuang mempertahankan keyakinannya soal kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Roy, jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengeluarkan hak bertanya, maka Presiden pun bisa dipanggil olehnya.
Sehingga menurut penjelasan Roy Suryo bukan hanya pihak Kepolisian saja yang dapat memanggil Jokowi, melainkan juga DPR.
“Kalau DPR itu mengeluarkan hak bertanya, hak mengajukan angket itu bisa manggil presiden, Presiden yang sekarang atau Presiden aktifpun bisa,” jelas Roy Suryo, dikutip dari youtube Sentana TV, Rabu (23/7/25).
Kemungkinan soal DPR bisa memanggil siapapun termasuk presiden aktif ini sontak membuka mata publik bahwa pernyataan soal Presiden Kebal Hukum adalah tidak benar adanya.
Roy kemudian membahas soal Presiden ke-2 RI, Soeharto yang masih berperkara bahkan menjadi terdakwa dalam kondisi sudah berpulang.
“Mana yang namanya presiden kebal hukum?,” tegas Roy.
“Dengan segala hormat, kita juga ingat mantan presiden Soeharto, itu sebenarnya adalah wafat dalam kondisi masih berperkara, masih terdakwa. Tapi kemudian keluar klausul bahwa beliau tidak cakap diperiksa, karena sakit,” urainya.
Menurut Roy Suryo kini hanya menunggu waktu untuk membuka semua yang selama ini tersimpan rapi.
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
“Ini kita tunggu juga ya wakil rakyat yang kemudian tahu partai politik, kemudian melihat ini sesuatu yang lebih besar, dia akan turun kesini, karena kepentingannya juga besar,” harapnya.
Roy Suryo sebelumnya pernah tergabung dalam Komisi I DPR RI periode 2014-2019. Pihaknya menjelaskan jika DPR bisa menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Rapat Dengar Pendapat adalah salah satu fungsi dari DPR, anggota DPR kan fungsinya ada tiga, untuk melakukan penyusunan undang-undang, kemudian melakukan penyusunan anggaran, untuk melakukan pengawasan,” jelasnya.
“Nah tugas pengawasan inilah yang dilakukan dengan misalnya membagi anggota DPR itu menjadi 13 komisi,” tambahnya.
Untuk diketahui, RDP merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan-laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi daerah.
Pernah berkecimpung di Komisi I yang membidangi intelijen, luar negeri dan pertahanan, Roy Suryo mengatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu ini bisa ditangani oleh Komisi III.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bongkar Lobi-lobi Asosiasi Travel ke Kemenag
-
Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji Mulai Terlihat, Kini Ngaku Sebagai Korban
-
Alat Perekam Getaran Gempa di Gunung Kelud Rp1,5 Miliar Dicuri, Malingnya Gak Ngotak!
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Anggota Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Terkait Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
-
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
-
Tragis! Detik-detik Menkeu Nepal Ditelanjangi, Dipukuli, Dikejar Pendemo Sampai Masuk Sungai
-
Klaim Transjabodetabek Berhasil Urai Macet, Pramono: Kecuali di TB Simatupang
-
Prabowo Dinilai Kian Objektif Pilih Menteri, Efek Kritik Publik dan Gejolak Demo
-
Maling Nekat Gondol Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar, Papan Peringatan Tak Mempan