Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan pemerintah bahwa setiap kerja sama internasional terkait pengelolaan data pribadi harus berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons dari terkait potensi kerja sama pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika sebagai bagian negosiasi dari tarif dagang.
"Jujur saya belum membaca secara detail, saya baru membaca respons dari whitehouse mengenai penyimpanan data pribadi (PDP). Yang harus diingat kita memiliki UU pedoman data pribadi, jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara manapun harus sesuai dglengan undang-undang yang kita miliki," kata Dave ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Kepatuhan terhadap UU itu lanjut Dave, sebagai upaya antisipasi akan potensi kebocoran data.
Menurutnya, undang-undang PDP menjadi fondasi utama dalam memastikan perlindungan data pribadi warga RI.
"Itulah makanya ada gunanya undang-undang PDP untuk memastikan pemerintah memiliki otoritas yang khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi," tegasnya.
Ia menyebut masih menunggu penegasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai bentuk kerja sama yang dimaksud.
Saat ditanya mengenai kemungkinan DPR akan mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberi klarifikasi, Dave mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu langkah pemerintah.
"Enggak perlu mengesak-kesak, kita masih menunggu aja dulu. Sesudah dari konsep pemerintah gulirkan bisa berjalan dengan baik," katanya.
Baca Juga: Geger Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Istana: Bahan Kimia Bisa Jadi Pupuk atau Bom
Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menjadi payung hukum di Indonesia yang mengatur tentang pelindungan data pribadi warga negara.
UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Dalam UU itu juga diatur mengenai hak pemilik data, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana data mereka digunakan, siapa yang menggunakannya, memperbaiki data, menolak penggunaan data, dan meminta penghapusan data.
Berita Terkait
-
Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?
-
Menkomdigi Klaim Transfer Data Pribadi RI ke AS Sah Secara Hukum, Singgung Google-WhatsApp
-
Transfer Data Indonesia - AS : Pemerintah Sebut Bukan Data Pribadi dan Strategis
-
Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?
-
Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?
-
Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta
-
Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG