Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan pemerintah bahwa setiap kerja sama internasional terkait pengelolaan data pribadi harus berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons dari terkait potensi kerja sama pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika sebagai bagian negosiasi dari tarif dagang.
"Jujur saya belum membaca secara detail, saya baru membaca respons dari whitehouse mengenai penyimpanan data pribadi (PDP). Yang harus diingat kita memiliki UU pedoman data pribadi, jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara manapun harus sesuai dglengan undang-undang yang kita miliki," kata Dave ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Kepatuhan terhadap UU itu lanjut Dave, sebagai upaya antisipasi akan potensi kebocoran data.
Menurutnya, undang-undang PDP menjadi fondasi utama dalam memastikan perlindungan data pribadi warga RI.
"Itulah makanya ada gunanya undang-undang PDP untuk memastikan pemerintah memiliki otoritas yang khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi," tegasnya.
Ia menyebut masih menunggu penegasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai bentuk kerja sama yang dimaksud.
Saat ditanya mengenai kemungkinan DPR akan mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberi klarifikasi, Dave mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu langkah pemerintah.
"Enggak perlu mengesak-kesak, kita masih menunggu aja dulu. Sesudah dari konsep pemerintah gulirkan bisa berjalan dengan baik," katanya.
Baca Juga: Geger Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Istana: Bahan Kimia Bisa Jadi Pupuk atau Bom
Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menjadi payung hukum di Indonesia yang mengatur tentang pelindungan data pribadi warga negara.
UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Dalam UU itu juga diatur mengenai hak pemilik data, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana data mereka digunakan, siapa yang menggunakannya, memperbaiki data, menolak penggunaan data, dan meminta penghapusan data.
Berita Terkait
-
Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?
-
Menkomdigi Klaim Transfer Data Pribadi RI ke AS Sah Secara Hukum, Singgung Google-WhatsApp
-
Transfer Data Indonesia - AS : Pemerintah Sebut Bukan Data Pribadi dan Strategis
-
Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?
-
Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang