Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan pemerintah bahwa setiap kerja sama internasional terkait pengelolaan data pribadi harus berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons dari terkait potensi kerja sama pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika sebagai bagian negosiasi dari tarif dagang.
"Jujur saya belum membaca secara detail, saya baru membaca respons dari whitehouse mengenai penyimpanan data pribadi (PDP). Yang harus diingat kita memiliki UU pedoman data pribadi, jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara manapun harus sesuai dglengan undang-undang yang kita miliki," kata Dave ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Kepatuhan terhadap UU itu lanjut Dave, sebagai upaya antisipasi akan potensi kebocoran data.
Menurutnya, undang-undang PDP menjadi fondasi utama dalam memastikan perlindungan data pribadi warga RI.
"Itulah makanya ada gunanya undang-undang PDP untuk memastikan pemerintah memiliki otoritas yang khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi," tegasnya.
Ia menyebut masih menunggu penegasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai bentuk kerja sama yang dimaksud.
Saat ditanya mengenai kemungkinan DPR akan mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberi klarifikasi, Dave mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu langkah pemerintah.
"Enggak perlu mengesak-kesak, kita masih menunggu aja dulu. Sesudah dari konsep pemerintah gulirkan bisa berjalan dengan baik," katanya.
Baca Juga: Geger Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Istana: Bahan Kimia Bisa Jadi Pupuk atau Bom
Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menjadi payung hukum di Indonesia yang mengatur tentang pelindungan data pribadi warga negara.
UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Dalam UU itu juga diatur mengenai hak pemilik data, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana data mereka digunakan, siapa yang menggunakannya, memperbaiki data, menolak penggunaan data, dan meminta penghapusan data.
Berita Terkait
-
Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?
-
Menkomdigi Klaim Transfer Data Pribadi RI ke AS Sah Secara Hukum, Singgung Google-WhatsApp
-
Transfer Data Indonesia - AS : Pemerintah Sebut Bukan Data Pribadi dan Strategis
-
Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?
-
Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Demonstrasi Masih Terjadi, Sjafrie Sjamsoeddin Klaim Situasi Nasional Aman
-
10 Fakta Sadis Bekas Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Korban Dicincang Jadi Ratusan Potong!
-
Nasib Berbalik 180 Derajat: Dulu Dimusuhi, Kini Sri Mulyani Dibanjiri Simpati Karena Dicopot
-
Pamer Besuk Delpedro Marhaen, Menko Yusril Malah Ditantang Tahan Silfester Matutina: Lembek!
-
Jabat Menko Polkam Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin Ngaku Belum Bicara dengan Budi Gunawan
-
Syukuran HUT ke-24 Partai, Demokrat DKI Kenang Era SBY: Kekuasaan Bukan Pentas Akrobat!
-
Horor Angin Kencang di Kebon Jeruk, Pohon Raksasa Tumbang Timpa Mobil Polisi dan Dishub
-
Ketum Golkar Bahlil soal PAW Adies Kadir: Nanti Kita...
-
Rencana Jenderal TNI Polisikan Ferry Irwandi Mentah di Polda, Koalisi Sipil Pasang Badan
-
Gegara Rumbai Agustusan, Istri Kades di Gorontalo Ngamuk Pukul Warga Hingga Dipanggil DPRD