Suara.com - Kesepakatan pengelolaan data pribadi dalam kerangka kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai sorotan tajam dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
Klausul yang memungkinkan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke AS dinilai berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menyatakan pihaknya dapat memahami adanya peningkatan kerja sama perdagangan antara kedua negara. Namun, ia menekankan banyak isu yang harus diwaspadai, termasuk perlindungan data pribadi yang menjadi substansi dalam perjanjian tersebut.
“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujar Tulus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Kesepakatan dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade ini menyebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
Hal ini dilakukan melalui pengakuan AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.
Langkah ini dipandang sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan hambatan dalam perdagangan digital.
Namun, para ahli keamanan siber menilai langkah ini berpotensi membuat Indonesia kehilangan sebagian kontrol atas data yang vital bagi keamanan nasional.
Ada kekhawatiran data tersebut dapat diakses oleh entitas asing tanpa pengawasan penuh dari otoritas Indonesia.
Baca Juga: Geger Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Istana: Bahan Kimia Bisa Jadi Pupuk atau Bom
FKBI kemudian menyoroti potensi ketimpangan standar perlindungan data, di mana data warga Indonesia akan diproses di bawah regulasi AS yang mungkin tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP di tanah air.
Langkah Nyata Perlindungan Konsumen
Menyikapi potensi risiko tersebut, FKBI menyarankan konsumen untuk mengambil sejumlah langkah proaktif guna melindungi data pribadi mereka:
- Saring Kebijakan Privasi: Konsumen diimbau untuk selalu membaca dan memahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan digital.
- Pastikan untuk mengetahui klausul mengenai transfer data ke luar negeri dan opsi untuk menolak (opt-out).
- Pilih untuk Tidak Berpartisipasi (Opt-Out): Konsumen memiliki hak untuk memilih tidak berpartisipasi dalam transfer data pribadi mereka ke Amerika Serikat.
- Aktifkan Autentikasi Multi-Faktor: Gunakan lapisan keamanan tambahan seperti verifikasi melalui SMS, email, atau aplikasi autentikator.
- Gunakan Enkripsi dan VPN: Mengakses layanan digital melalui jaringan privat virtual (VPN) dapat membantu menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data.
- Batasi Izin Aplikasi: Periksa secara rutin dan nonaktifkan izin akses aplikasi yang tidak diperlukan ke kontak, lokasi, dan penyimpanan perangkat.
- Pantau Aktivitas Akun: Selalu periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali lebih awal.
- Laporkan Insiden: Jika mencurigai adanya kebocoran atau penyalahgunaan data, segera laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau lembaga perlindungan konsumen terdekat. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkomdigi Klaim Transfer Data Pribadi RI ke AS Sah Secara Hukum, Singgung Google-WhatsApp
-
Transfer Data Indonesia - AS : Pemerintah Sebut Bukan Data Pribadi dan Strategis
-
Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?
-
Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan
-
Geger Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Istana: Bahan Kimia Bisa Jadi Pupuk atau Bom
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang