Suara.com - Kesepakatan pengelolaan data pribadi dalam kerangka kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai sorotan tajam dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
Klausul yang memungkinkan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke AS dinilai berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menyatakan pihaknya dapat memahami adanya peningkatan kerja sama perdagangan antara kedua negara. Namun, ia menekankan banyak isu yang harus diwaspadai, termasuk perlindungan data pribadi yang menjadi substansi dalam perjanjian tersebut.
“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujar Tulus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Kesepakatan dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade ini menyebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
Hal ini dilakukan melalui pengakuan AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.
Langkah ini dipandang sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan hambatan dalam perdagangan digital.
Namun, para ahli keamanan siber menilai langkah ini berpotensi membuat Indonesia kehilangan sebagian kontrol atas data yang vital bagi keamanan nasional.
Ada kekhawatiran data tersebut dapat diakses oleh entitas asing tanpa pengawasan penuh dari otoritas Indonesia.
Baca Juga: Geger Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Istana: Bahan Kimia Bisa Jadi Pupuk atau Bom
FKBI kemudian menyoroti potensi ketimpangan standar perlindungan data, di mana data warga Indonesia akan diproses di bawah regulasi AS yang mungkin tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP di tanah air.
Langkah Nyata Perlindungan Konsumen
Menyikapi potensi risiko tersebut, FKBI menyarankan konsumen untuk mengambil sejumlah langkah proaktif guna melindungi data pribadi mereka:
- Saring Kebijakan Privasi: Konsumen diimbau untuk selalu membaca dan memahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan digital.
- Pastikan untuk mengetahui klausul mengenai transfer data ke luar negeri dan opsi untuk menolak (opt-out).
- Pilih untuk Tidak Berpartisipasi (Opt-Out): Konsumen memiliki hak untuk memilih tidak berpartisipasi dalam transfer data pribadi mereka ke Amerika Serikat.
- Aktifkan Autentikasi Multi-Faktor: Gunakan lapisan keamanan tambahan seperti verifikasi melalui SMS, email, atau aplikasi autentikator.
- Gunakan Enkripsi dan VPN: Mengakses layanan digital melalui jaringan privat virtual (VPN) dapat membantu menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data.
- Batasi Izin Aplikasi: Periksa secara rutin dan nonaktifkan izin akses aplikasi yang tidak diperlukan ke kontak, lokasi, dan penyimpanan perangkat.
- Pantau Aktivitas Akun: Selalu periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali lebih awal.
- Laporkan Insiden: Jika mencurigai adanya kebocoran atau penyalahgunaan data, segera laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau lembaga perlindungan konsumen terdekat. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkomdigi Klaim Transfer Data Pribadi RI ke AS Sah Secara Hukum, Singgung Google-WhatsApp
-
Transfer Data Indonesia - AS : Pemerintah Sebut Bukan Data Pribadi dan Strategis
-
Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?
-
Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan
-
Geger Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Istana: Bahan Kimia Bisa Jadi Pupuk atau Bom
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B