Suara.com - Mahkamah Internasional (ICJ) menyampaikan pendapat yang menjadi sorotan global: negara-negara yang gagal bertindak dalam menghadapi krisis iklim bisa dianggap melanggar hukum internasional.
Pendapat ini memang tidak mengikat secara hukum, namun para ahli hukum lingkungan menyebutnya sebagai salah satu momen paling penting dalam sejarah hukum iklim global.
Presiden ICJ Yuji Iwasawa menegaskan bahwa negara yang tidak mengambil langkah konkret untuk menekan emisi gas rumah kaca, termasuk lewat konsumsi, produksi, maupun subsidi bahan bakar fosil, dapat dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas kerusakan iklim.
Ia juga menyebut lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Putusan ini menjadi harapan baru bagi negara-negara terdampak krisis iklim. Dalam pendapatnya, ICJ menyatakan bahwa mereka yang dirugikan oleh krisis berhak atas reparasi. Namun, nilai kompensasi harus diputuskan secara individual, tergantung pada kerugian yang dialami.
Pernyataan resmi dari ICJ ini disambut hangat oleh banyak pihak. Mary Robinson, mantan Presiden Irlandia dan mantan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, menyebut pendapat ini sebagai alat baru yang kuat untuk memperjuangkan keadilan iklim.
“Keadaan telah berbalik. Pengadilan tertinggi dunia memberi kita alat untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk krisis iklim,” katanya.
ICJ juga menegaskan bahwa batas pemanasan global 1,5°C adalah standar internasional yang wajib dicapai. Negara-negara harus bekerja sama dan memastikan target iklim nasional mereka mencerminkan ambisi maksimal.
Meski bersifat penasihat, pendapat ICJ dinilai dapat menjadi dasar hukum penting dalam kasus-kasus litigasi iklim mendatang. Menurut Sebastien Duyck dari Center for International Environmental Law, pendapat ini menciptakan momentum hukum baru.
Baca Juga: PP Nomor 26 Tahun 2025: Pondasi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional
"Jika negara memiliki kewajiban hukum untuk mencegah kerusakan iklim, maka korban berhak atas ganti rugi. Ini membentuk kembali apa yang sekarang dianggap mungkin secara hukum.”
Sarah Mead dari Climate Litigation Network menyebut bahwa putusan ini sejalan dengan harapan masyarakat dunia: aksi iklim yang nyata dan bertanggung jawab dari para pemimpin. “Hukum kini berpihak pada mereka yang menuntut perlindungan masa depan,” tegasnya.
Pendapat ICJ ini merupakan puncak dari perjuangan panjang negara-negara kepulauan kecil, seperti Vanuatu, yang mengusulkan agar Majelis Umum PBB membawa isu ini ke Mahkamah Internasional. Bagi mereka, perubahan iklim bukanlah kekhawatiran masa depan, tetapi ancaman nyata yang sudah mereka hadapi hari ini.
“Negara-negara terkecil di dunia telah mengukir sejarah,” ujar Vishal Prasad dari Pacific Islands Students Fighting Climate Change.
Saat pembacaan putusan, Menteri Perubahan Iklim Vanuatu Ralph Regenvanu hadir langsung di ICJ. Di luar gedung, para aktivis membentangkan spanduk bertuliskan “Pengadilan telah berbicara. Hukumnya jelas. Negara harus BERTINDAK SEKARANG.”
Putusan ini lahir dari proses panjang. ICJ diminta menjawab dua pertanyaan utama: apa kewajiban negara dalam menghadapi perubahan iklim bagi generasi saat ini dan yang akan datang, dan apa konsekuensi hukum bagi negara yang mengabaikan kewajiban itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru
-
Waspada Siomay Campuran Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Ingatkan Bahaya Logam Berat yang Mengintai
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
-
Profil Sari Yuliati: Srikandi Golkar yang Resmi Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung