Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh pemerintah perihal rangkap jabatan wakil menteri menjadi komisaris di BUMN.
Hal tersebut ditegaskan Hasan Nasbi menanggapi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal tersebut.
"Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara amar putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah," kata Hasan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Hasan menegaskan kembali bahwa tidak ada amr putusn MK yang disalahi oleh pemerintah mengenai rangkap jabatan wakil menteri.
"Kita tidak menyalahi amar putusan MK," kata Hasan.
Sementara itu, menanggapi banyaknya sorotan terhadap rangkap jabatan wakil menteri, Hasan menegaskan hal serupa sudah berjalan sebelumnya.
Hasan menegaskan posisi yang tidak boleh rangkap jabatan ialah untuk jabatan selevel menteri.
"Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor," kata Hasan.
"Kalau wamen juga sebelumnya ada yang jadi komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga hal yang seperti itu," Hasan menambahkan.
Baca Juga: Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal wakil menteri rangkap jabatan, bukan merupakan larangan.
Muzani menegaskan MK hanya memberikan pertimbangan. Adapun keputusannya, bukan melarang wakil menteri rangkap jabatan.
"Itu kan bukan keputusan, tapi itu pertimbangan. Keputusannya tidak begitu," kata Muzani di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (27/7/2025).
Muzani menegaskan kembali bahwa menyoap wakil menteri rangkap jabatan, MK hanya memberikan pertimbangan hukum, bukan putusan yang mengikat secara langsung.
Ia menekankan tidak ada larangan yang diberikan.
"Tapi saya nggak tahu bagaimana, karena itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan keputusan. Tapi MK memberi pertimbangan," kata Muzani.
Berita Terkait
-
Penggugat Meninggal, Ketua MPR soal Putusan MK: Bukan Larangan Wamen Rangkap Jabatan, tapi...
-
Geger Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Istana: Bahan Kimia Bisa Jadi Pupuk atau Bom
-
Wamenlu Arif Havas Berkelit Soal Rangkap Jabatan, 'Sembunyi' di Balik Putusan Gugur MK
-
MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?
-
Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui