Suara.com - Dentuman bassnya yang menggelegar kini tak lagi hanya menggetarkan jalanan, tetapi juga panggung perdebatan nasional. Fenomena sound horeg, yang berawal dari kreativitas hiburan rakyat, kini telah berevolusi menjadi 'monster' audio jalanan yang meresahkan hingga akhirnya resmi difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Lantas, bagaimana sebenarnya perjalanan sound horeg dari sekadar hiburan desa hingga menjadi budaya audio jalanan yang kontroversial?
Apa Itu dan dari Mana Asalnya?
Istilah horeg, yang dalam bahasa Jawa berarti "bergerak" atau "bergetar", merujuk pada sound system rakitan berdaya super tinggi. Awalnya, fenomena ini berakar dari tradisi masyarakat pedesaan di Jawa Timur yang mengandalkan hiburan musik lokal untuk hajatan atau perayaan.
Seiring waktu, kreativitas anak muda mengubahnya menjadi ajang adu gengsi. Mereka mulai merakit sound system sendiri, membawanya keliling kampung dengan mobil pick-up, dan memviralkan video adu keras suara di media sosial. Lahirlah sebuah subkultur audio jalanan yang masif.
Dari Hiburan Menjadi Gangguan
Namun, popularitasnya justru menjadi bumerang. Suara yang memekakkan telinga mulai mengganggu ketertiban umum. Warga, terutama lansia dan anak-anak, mengeluh tidak bisa beristirahat. Kegiatan ibadah dan belajar pun terganggu.
Puncaknya, Polresta Malang Kota secara resmi melarang total kegiatan sound horeg di wilayahnya.
"Betul, (sound horeg) dilarang (di Kota Malang)," kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga: 5 Fakta Viral Sound Horeg di Karnaval Malang, Lansia Diminta Mengungsi!
"Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat," tambah dia.
Puncak Kontroversi: Fatwa Haram dari MUI
Keresahan masyarakat ini akhirnya sampai ke telinga para ulama. Setelah menerima permohonan resmi dari warga dan petisi yang ditandatangani ratusan orang, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menghukumi haram penggunaan sound horeg.
“Penggunaan sound horeg yang meresahkan, memekakkan telinga, serta menimbulkan kemudaratan sosial telah dikaji secara mendalam berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan kaidah fikih,” bunyi salinan fatwa tersebut.
MUI Jatim menilai sound horeg mengandung sejumlah unsur yang dilarang agama, di antaranya:
- Membahayakan diri dan orang lain, karena volume suara yang ekstrem.
- Mengganggu ketenteraman masyarakat, termasuk mereka yang sedang beribadah atau sakit.
- Berpotensi menimbulkan ikhtilath (percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat).
- Mengganggu hak orang lain dengan kebisingan yang tidak wajar.
“Setiap tindakan atau hak yang dilakukan dengan cara yang tidak biasa, dan menimbulkan kerugian atau gangguan bagi orang lain, termasuk kebisingan suara yang tidak wajar, adalah bentuk penyalahgunaan yang diharamkan,” tulis MUI Jatim.
Fatwa ini menjadi landasan moral dan hukum syariah yang diharapkan dapat mengakhiri polemik dan keresahan masyarakat terkait praktik sound horeg yang selama ini dianggap tak terkendali.
Berita Terkait
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Karnaval Malang, Lansia Diminta Mengungsi!
-
Pemilik Sound Horeg Klaim Tak Ada Warga yang Dirugikan: Yang Komplain Anak Jakarta Sok Pintar
-
Sound Horeg Dilarang, Mobil Ini Tawarkan 40 Speaker Legal Bawaan Pabrik
-
Sound Horeg: Ketika Hiburan Jalanan Menggeser Budaya dan Merusak Ketertiban
-
Uniknya Mas Kawin Putra Deddy Mulyadi, hingga Ketua RT Gen Z Viral Perbaiki Jalan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda