Suara.com - Dentuman bassnya yang menggelegar kini tak lagi hanya menggetarkan jalanan, tetapi juga panggung perdebatan nasional. Fenomena sound horeg, yang berawal dari kreativitas hiburan rakyat, kini telah berevolusi menjadi 'monster' audio jalanan yang meresahkan hingga akhirnya resmi difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Lantas, bagaimana sebenarnya perjalanan sound horeg dari sekadar hiburan desa hingga menjadi budaya audio jalanan yang kontroversial?
Apa Itu dan dari Mana Asalnya?
Istilah horeg, yang dalam bahasa Jawa berarti "bergerak" atau "bergetar", merujuk pada sound system rakitan berdaya super tinggi. Awalnya, fenomena ini berakar dari tradisi masyarakat pedesaan di Jawa Timur yang mengandalkan hiburan musik lokal untuk hajatan atau perayaan.
Seiring waktu, kreativitas anak muda mengubahnya menjadi ajang adu gengsi. Mereka mulai merakit sound system sendiri, membawanya keliling kampung dengan mobil pick-up, dan memviralkan video adu keras suara di media sosial. Lahirlah sebuah subkultur audio jalanan yang masif.
Dari Hiburan Menjadi Gangguan
Namun, popularitasnya justru menjadi bumerang. Suara yang memekakkan telinga mulai mengganggu ketertiban umum. Warga, terutama lansia dan anak-anak, mengeluh tidak bisa beristirahat. Kegiatan ibadah dan belajar pun terganggu.
Puncaknya, Polresta Malang Kota secara resmi melarang total kegiatan sound horeg di wilayahnya.
"Betul, (sound horeg) dilarang (di Kota Malang)," kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga: 5 Fakta Viral Sound Horeg di Karnaval Malang, Lansia Diminta Mengungsi!
"Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat," tambah dia.
Puncak Kontroversi: Fatwa Haram dari MUI
Keresahan masyarakat ini akhirnya sampai ke telinga para ulama. Setelah menerima permohonan resmi dari warga dan petisi yang ditandatangani ratusan orang, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menghukumi haram penggunaan sound horeg.
“Penggunaan sound horeg yang meresahkan, memekakkan telinga, serta menimbulkan kemudaratan sosial telah dikaji secara mendalam berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan kaidah fikih,” bunyi salinan fatwa tersebut.
MUI Jatim menilai sound horeg mengandung sejumlah unsur yang dilarang agama, di antaranya:
- Membahayakan diri dan orang lain, karena volume suara yang ekstrem.
- Mengganggu ketenteraman masyarakat, termasuk mereka yang sedang beribadah atau sakit.
- Berpotensi menimbulkan ikhtilath (percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat).
- Mengganggu hak orang lain dengan kebisingan yang tidak wajar.
“Setiap tindakan atau hak yang dilakukan dengan cara yang tidak biasa, dan menimbulkan kerugian atau gangguan bagi orang lain, termasuk kebisingan suara yang tidak wajar, adalah bentuk penyalahgunaan yang diharamkan,” tulis MUI Jatim.
Berita Terkait
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Karnaval Malang, Lansia Diminta Mengungsi!
-
Pemilik Sound Horeg Klaim Tak Ada Warga yang Dirugikan: Yang Komplain Anak Jakarta Sok Pintar
-
Sound Horeg Dilarang, Mobil Ini Tawarkan 40 Speaker Legal Bawaan Pabrik
-
Sound Horeg: Ketika Hiburan Jalanan Menggeser Budaya dan Merusak Ketertiban
-
Uniknya Mas Kawin Putra Deddy Mulyadi, hingga Ketua RT Gen Z Viral Perbaiki Jalan
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri