Hak ini diperkuat oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kebisingan ekstrem yang membahayakan kesehatan dan merusak properti dapat dikategorikan sebagai bentuk pencemaran lingkungan (pencemaran suara).
Dalam konteks ini, negara (termasuk pemerintah desa) berkewajiban menjamin terpenuhinya hak tersebut, bukan malah memfasilitasi pelanggarannya.
Potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa: Kebijakan atau tindakan pejabat publik yang merugikan warga dapat digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Dengan mengeluarkan edaran yang secara tidak langsung memaksa warga rentan keluar dari zona nyaman mereka, pemerintah desa bisa dianggap lalai dalam memberikan perlindungan.
Seharusnya, yang diatur adalah batas kekuatan suara sound horeg agar tidak membahayakan, bukan 'memindahkan' warganya.
Pelanggaran Ketertiban Umum: Kebisingan yang mengganggu ketenteraman telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
503 KUHP lama mengatur sanksi bagi siapa saja yang membuat keramaian yang mengganggu ketentraman malam hari.
Lebih relevan lagi, dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku penuh pada 2026, Pasal 265 secara spesifik mengancam pidana denda hingga Rp10 juta bagi "Setiap Orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat ingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam".
Baca Juga: Apa Itu Sound Horeg: Fenomena Audio 'Mengguncang' yang Viral dan Penuh Kontroversi
Meskipun acara ini berlangsung siang hari dan sebelum KUHP baru efektif, pasal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia semakin serius memandang gangguan kebisingan.
Bukan Sekadar Bising, Ini Soal Kemanusiaan
Di luar perdebatan hukum, ada pertanyaan mendasar tentang nilai kemanusiaan.
Bayangkan seorang lansia yang sedang sakit keras atau keluarga dengan bayi yang baru lahir harus mencari tempat mengungsi hanya karena di depan rumahnya akan lewat karnaval dengan suara memekakkan telinga.
Pesta rakyat sejatinya adalah perayaan inklusif yang mempersatukan seluruh warga, bukan ajang yang justru menyingkirkan kelompok paling rentan.
Keputusan Desa Donowarih, meski mungkin niatnya baik, menjadi preseden yang problematis.
Ia menempatkan hiburan beratribut 'tradisi' di atas hak kesehatan dan rasa aman warganya sendiri.
Debat seputar sound horeg ini lebih dari sekadar pro-kontra hiburan.
Ini adalah cerminan bagaimana kita sebagai masyarakat menempatkan hak-hak kelompok rentan dalam skala prioritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda