Suara.com - Fenomena sound horeg dengan dentuman bass ekstrem yang menggema di berbagai hajatan kini memasuki babak baru yang penuh kontroversi.
Keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sontak memicu perdebatan sengit yang puncaknya tersaji dalam program "Dua Sisi" di TV One.
Acara tersebut mempertemukan berbagai pihak dengan kepentingan yang saling bertabrakan: mulai dari pengusaha sound system, tokoh agama, aktivis, hingga pemerhati budaya.
Masing-masing membawa argumen kuat yang mewakili ribuan orang di belakangnya.
Perdebatan ini bukan lagi sekadar soal berisik atau tidak, melainkan telah merambah ke isu ekonomi kerakyatan, moralitas, ketertiban sosial, hingga harga diri sebuah komunitas.
Berikut adalah 5 poin penting dari diskusi panas yang membedah polemik sound horeg hingga ke akarnya.
1. Fatwa Haram MUI: Antara Kepatuhan dan Gugatan
Pemicu utama debat, fatwa haram MUI, mendapat respons beragam. Mujahidin Brewog, seorang pengusaha sound horeg ternama, secara tegas menyatakan kepatuhannya.
Ia mengaku menghormati keputusan ulama dan bahkan mengungkapkan dampak langsung berupa pembatalan sejumlah pekerjaan.
Baca Juga: Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
Namun, suara berbeda datang dari Gus Rofi'i, Ketua Barisan Ksatria Nusantara. Ia mempertanyakan urgensi fatwa untuk sesuatu yang eksesnya seperti tarian erotis atau mabuk-mabukan sudah jelas dilarang dalam agama.
Menurutnya, MUI seharusnya mendorong regulasi, bukan pelarangan total yang mematikan denyut nadi ekonomi ribuan pekerja sound system.
Menanggapi hal ini, pegiat media sosial Husein Sihap membela MUI. "Fatwa MUI tidak sembarangan keluar, melainkan melalui kajian mendalam (bahsul masail) yang mempertimbangkan mudarat dan manfaat."
Ia menegaskan bahwa fatwa haram ditetapkan karena dampak negatif atau mudaratnya dinilai jauh lebih besar.
2. Kerusakan Properti dan Moral: Sisi Gelap Sound Horeg
Kritik terhadap sound horeg tidak hanya berhenti pada polusi suara. Mustofa Nahrawardaya, Aktivis Muda Muhammadiyah, memaparkan tiga dampak destruktif yang kerap terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Rayakan Hari Jadi ke-12, Suara.com Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim