Suara.com - Vonis 3,5 tahun penjara untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disambut orasi berapi-api dari politisi senior Ribka Tjiptaning.
Ia menyerukan kader untuk melawan dan mengancam lahirnya 'Kudatuli Jilid Dua.'
"Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku.
Meski begitu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan.
Hasto juga dihukum membayar denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Tak lama setelah putusan dibacakan, Politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, langsung menyampaikan orasinya dari atas mobil komando.
Ribka mengawali dengan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, agar seluruh kader taat pada hukum.
Baca Juga: Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
“Tapi kalau sudah hukum dipermainkan, lawan! Lawan! Lawan!,” serunya berapi-api.
Ribka menegaskan bahwa para kader Banteng tidak boleh patah semangat atau 'ngambek' dengan putusan hakim.
Sebaliknya, ia menyerukan agar vonis ini menjadi pemantik persatuan untuk melakukan perlawanan yang lebih solid.
“Ternyata reformasi belum selesai,” katanya.
Dengan lantang, Ribka mengajak seluruh kader untuk memerahkan Jalan Diponegoro dalam peringatan peristiwa 27 Juli atau yang dikenal sebagai Peristiwa Kudatuli.
“Kita bikin Kudatuli jilid dua,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya