Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, secara terbuka mempertanyakan logika majelis hakim yang membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan, sebuah pasal yang diyakini KPK sebagai bukti tak terbantahkan.
Meski dibungkus dengan kalimat diplomatis "menghargai putusan", nada bicara Ketua KPK menyiratkan sebuah gugatan mendasar terhadap pertimbangan majelis hakim. Bagi KPK, bukti yang mereka sajikan sudah lebih dari cukup.
“Kami semua yakin bahwa itu (Hasto, red.) secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi, kurang bukti apa sebenarnya? Akan tetapi, karena hakim memutuskan seperti itu, ya tentu kami menghargai,” ujar Setyo di Jakarta, Jumat (25/7/2025) dikutip dari ANTARA.
KPK merasa telah menyajikan sebuah dakwaan yang solid dan meyakinkan publik selama persidangan berlangsung.
“Kami yakin bahwa apa yang dituntut, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah sangat luar biasa, sangat lengkap, dan semua orang saya yakini melihat lah bahwa proses persidangan, bagaimana jaksa seharusnya bisa meyakinkan hakim bahwa bukti-buktinya sudah mencukupi,” katanya.
Kini, satu-satunya langkah yang tersisa bagi KPK adalah membedah setiap halaman putusan hakim. Setyo menegaskan bahwa KPK akan mengkaji secara mendalam amar putusan tersebut, sebuah sinyal bahwa pertarungan hukum ini mungkin belum benar-benar berakhir.
Hakim Tegaskan Vonis Bebas dari Tekanan Politik
Seolah menjawab keraguan dan berbagai spekulasi yang beredar, majelis hakim secara eksplisit membangun benteng pertahanan atas independensinya.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan sama sekali tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik.
Baca Juga: Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap nota pembelaan (pleidoi) Hasto yang mengklaim dirinya menjadi target politisasi hukum.
Hasto dalam pembelaannya mendalilkan adanya serangkaian tekanan, mulai dari pelaporan wawancara kritis hingga ancaman penetapan tersangka jika tidak mundur dari jabatan Sekjen.
Hakim Anggota Sunoto menepis semua itu. Ia menegaskan putusan murni didasarkan pada fakta dan bukti yang tersaji di persidangan.
"Begitu pula tidak terpengaruh opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan," ujar Sunoto dengan tegas.
Hakim menegaskan prinsip fundamental bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Dengan kata lain, majelis hakim menolak narasi bahwa vonis ini adalah hasil dari drama politik di luar ruang sidang.
Vonis yang Terbelah
Berita Terkait
-
Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
-
Hasto PDIP: Saya Sudah Tahu Vonis Penjara Sejak April!
-
Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
-
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Ciptakan Ketidakpastian Hukum
-
Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Iran Disebut Dapat Bantuan Nuklir Korea Utara, Pakar Militer AS Peringatkan Trump
-
Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan
-
Marak OTT Kepala Daerah, Sekjen Golkar: Barangkali Politik Kita Terlalu Mahal
-
Korea Utara Bela Iran, Dukung Penuh Mojtaba Khamenei dan Kecam Serangan AS Israel
-
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
-
Siap-siap Hujan Rudal Iran
-
11 Maret Ulang Tahunnya Suara.com, Mensos Gus Ipul: Terus Berikan Informasi yang Mencerahkan
-
Subuh Mencekam di Toronto: Konsulat AS Ditembaki OTK, Pelaku Kabur Pakai Honda CR-V