Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, secara terbuka mempertanyakan logika majelis hakim yang membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan, sebuah pasal yang diyakini KPK sebagai bukti tak terbantahkan.
Meski dibungkus dengan kalimat diplomatis "menghargai putusan", nada bicara Ketua KPK menyiratkan sebuah gugatan mendasar terhadap pertimbangan majelis hakim. Bagi KPK, bukti yang mereka sajikan sudah lebih dari cukup.
“Kami semua yakin bahwa itu (Hasto, red.) secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi, kurang bukti apa sebenarnya? Akan tetapi, karena hakim memutuskan seperti itu, ya tentu kami menghargai,” ujar Setyo di Jakarta, Jumat (25/7/2025) dikutip dari ANTARA.
KPK merasa telah menyajikan sebuah dakwaan yang solid dan meyakinkan publik selama persidangan berlangsung.
“Kami yakin bahwa apa yang dituntut, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah sangat luar biasa, sangat lengkap, dan semua orang saya yakini melihat lah bahwa proses persidangan, bagaimana jaksa seharusnya bisa meyakinkan hakim bahwa bukti-buktinya sudah mencukupi,” katanya.
Kini, satu-satunya langkah yang tersisa bagi KPK adalah membedah setiap halaman putusan hakim. Setyo menegaskan bahwa KPK akan mengkaji secara mendalam amar putusan tersebut, sebuah sinyal bahwa pertarungan hukum ini mungkin belum benar-benar berakhir.
Hakim Tegaskan Vonis Bebas dari Tekanan Politik
Seolah menjawab keraguan dan berbagai spekulasi yang beredar, majelis hakim secara eksplisit membangun benteng pertahanan atas independensinya.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan sama sekali tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik.
Baca Juga: Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap nota pembelaan (pleidoi) Hasto yang mengklaim dirinya menjadi target politisasi hukum.
Hasto dalam pembelaannya mendalilkan adanya serangkaian tekanan, mulai dari pelaporan wawancara kritis hingga ancaman penetapan tersangka jika tidak mundur dari jabatan Sekjen.
Hakim Anggota Sunoto menepis semua itu. Ia menegaskan putusan murni didasarkan pada fakta dan bukti yang tersaji di persidangan.
"Begitu pula tidak terpengaruh opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan," ujar Sunoto dengan tegas.
Hakim menegaskan prinsip fundamental bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Dengan kata lain, majelis hakim menolak narasi bahwa vonis ini adalah hasil dari drama politik di luar ruang sidang.
Vonis yang Terbelah
Berita Terkait
-
Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
-
Hasto PDIP: Saya Sudah Tahu Vonis Penjara Sejak April!
-
Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
-
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Ciptakan Ketidakpastian Hukum
-
Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua