Suara.com - Yudi Purnomo Harahap mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Yudi yang merupakan mantan penyidik KPK menilai terdapat dakwaan jaksa yang tidak diakomodir hakim.
"Saya berharap KPK banding atas putusan majelis hakim. Sebab tidak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum diakomodir hakim," kata Yudi lewat keteranganya kepada Suara.com, Jumat (21/7/2025) malam.
Dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI, Hasto didakwa jaksa KPK dua pasal, suap dan perintangan penyidikan.
Vonis tiga tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena Hasto terbukti terlibat memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat sebagai komisioner KPU.
Hakim menyebut Hasto berperan menyediakan uang Rp 400 juta, sementara Harun Masiku--tersangka yang menjadi buronan KPK--memberikan dana tambahan dari total suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan.
Sedangkan dalam dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah.
Novel Baswedan yang juga mantan penyidik KPK turut meyakini bahwa KPK akan melakukan banding.
"Saya kira KPK akan banding, karena obstruction of justice-nya tidak terbukti," kata Novel.
Baca Juga: Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
Namun, demikian Novel memandang bahwa vonis tiga tahun enam bulan yang dijatuhkan hakim kepada Hasto sudah tepat.
"Karena memang posisi Hasto sebagai pemberi suap yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun," ujarnya.
Hasto Divonis 3,5 Tahun
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3,5 tahun Sekretariat Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.
Berita Terkait
-
Vonis Hasto 'Disentil' Ketua KPK: Kami Yakin Bukti Perintangan Penyidikan Sudah Sangat Lengkap
-
"Kurang Bukti Apa?" KPK Gugat Logika Hakim yang Patahkan Dakwaan Perintangan Hasto
-
Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
-
Hasto PDIP: Saya Sudah Tahu Vonis Penjara Sejak April!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua