Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberikan penjelasan gamblang di balik fatwa haram sound horeg yang kini menjadi perbincangan panas. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menegaskan bahwa yang diharamkan bukanlah alat sound system-nya, melainkan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
Lantas, apa sebenarnya yang membuat praktik sound horeg ini dinilai merusak hingga harus difatwa haram?
Menurut Asrorun Niam, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur tidak lahir dari ruang hampa. Keputusan itu diambil setelah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari para pelaku usaha sound system hingga ahli kesehatan masyarakat.
Hasilnya, ditemukan bukti ilmiah yang tak terbantahkan.
“Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar, itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” ujar Asrorun Niam kepada wartawan di Asrama Haji, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Tak hanya merusak pendengaran, Niam menambahkan, getaran suara yang ekstrem dari sound horeg juga terbukti bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk meretakkan rumah-rumah warga.
Karena itulah, MUI memandang perlu adanya fatwa untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah kerusakan (mafsadat) yang lebih luas. Pemerintah pun didesak untuk tidak membiarkan fenomena ini terus berlanjut hanya karena alasan ekonomi segelintir orang.
“Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum,” jelas dia.
“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,” katanya.
Baca Juga: Dulu Hiburan, Kini Gengsi: Sound Horeg Karya Edi Sound Jadi Simbol Status Sosial
Asrorun Niam kembali menegaskan, fatwa ini tidak anti terhadap sound system itu sendiri. Jika digunakan dengan cara yang benar, pada waktu yang tepat, dan tidak mengganggu, maka hukumnya tetap diperbolehkan.
“Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya,” katanya.
Berita Terkait
-
Kehadiran Mitsubishi Destinator Bikin Thomas Alva Edisound Harus Belajar Lagi, Ini Sebabnya
-
Bonek Dibawa ke Pusaran Fatwa Haram Sound Horeg, Kenapa?
-
Gaduh "Sound Horeg": Jatim Cari Solusi Adil antara Hiburan dan Kenyamanan Warga
-
Dulu Hiburan, Kini Gengsi: Sound Horeg Karya Edi Sound Jadi Simbol Status Sosial
-
Benarkah Rakit Satu Truk Sound Horeg Butuh Biaya Setara Sebuah Rumah Mewah?
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing