Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberikan penjelasan gamblang di balik fatwa haram sound horeg yang kini menjadi perbincangan panas. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menegaskan bahwa yang diharamkan bukanlah alat sound system-nya, melainkan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
Lantas, apa sebenarnya yang membuat praktik sound horeg ini dinilai merusak hingga harus difatwa haram?
Menurut Asrorun Niam, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur tidak lahir dari ruang hampa. Keputusan itu diambil setelah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari para pelaku usaha sound system hingga ahli kesehatan masyarakat.
Hasilnya, ditemukan bukti ilmiah yang tak terbantahkan.
“Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar, itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” ujar Asrorun Niam kepada wartawan di Asrama Haji, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Tak hanya merusak pendengaran, Niam menambahkan, getaran suara yang ekstrem dari sound horeg juga terbukti bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk meretakkan rumah-rumah warga.
Karena itulah, MUI memandang perlu adanya fatwa untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah kerusakan (mafsadat) yang lebih luas. Pemerintah pun didesak untuk tidak membiarkan fenomena ini terus berlanjut hanya karena alasan ekonomi segelintir orang.
“Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum,” jelas dia.
“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,” katanya.
Baca Juga: Dulu Hiburan, Kini Gengsi: Sound Horeg Karya Edi Sound Jadi Simbol Status Sosial
Asrorun Niam kembali menegaskan, fatwa ini tidak anti terhadap sound system itu sendiri. Jika digunakan dengan cara yang benar, pada waktu yang tepat, dan tidak mengganggu, maka hukumnya tetap diperbolehkan.
“Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya,” katanya.
Berita Terkait
-
Kehadiran Mitsubishi Destinator Bikin Thomas Alva Edisound Harus Belajar Lagi, Ini Sebabnya
-
Bonek Dibawa ke Pusaran Fatwa Haram Sound Horeg, Kenapa?
-
Gaduh "Sound Horeg": Jatim Cari Solusi Adil antara Hiburan dan Kenyamanan Warga
-
Dulu Hiburan, Kini Gengsi: Sound Horeg Karya Edi Sound Jadi Simbol Status Sosial
-
Benarkah Rakit Satu Truk Sound Horeg Butuh Biaya Setara Sebuah Rumah Mewah?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian