Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendukung wacana penambahan dana bantuan politik bagi partai politik (parpol). Menurutnya, dukungan anggaran sangat penting untuk membangun kaderisasi dan memperkuat advokasi parpol yang selama ini belum optimal.
Hal ini disampaikan Bima dalam diskusi daring Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD yang digelar Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Minggu (27/7/2025).
Ia mengakui, biaya politik di Indonesia cukup mahal. Namun, terjadinya kenaikan ongkos politik disebabkan berbagai faktor.
“Jangan sampai kita sederhanakan saja ini politiknya mahal, itu kan dimensinya banyak sekali. Salah satunya, karena mungkin kelemahan partai politik untuk membangun kaderisasi, kelemahan politik untuk melakukan advokasi dan sebagainya,” ujar Bima.
Ia menilai, penambahan dana politik menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat peran strategis partai politik. Menurut Bima, anggaran yang lebih besar bisa menjadi insentif untuk partai agar fokus membangun kelembagaan dan tidak terjebak dalam politik transaksional.
“Nah bagus sekali ada wacana untuk insentif yang dikuatkan terhadap dana bantuan politik, tetapi tentu ini bukan narasi yang populer hari ini. Jadi publik mencernanya bisa sangat salah, seolah-olah partai politik ditambah uangnya, seolah-olah pengurus partai menjadi lebih kaya. Kan nggak seperti itu,” ucapnya.
Bima juga mengungkapkan penguatan dana politik untuk parpol sudah masuk dalam rencana aksi pemberantasan korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bappenas. Menurutnya, langkah ini justru merupakan bagian dari strategi memperbaiki sistem demokrasi secara menyeluruh.
Selain itu, ia turut menyoroti pentingnya penerapan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. Bima menilai pemilu serentak 2024 harus menjadi momentum untuk mulai mengadopsi teknologi, terutama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.
“Ini saatnya mempercepat transformasi digital dalam proses demokrasi kita, agar lebih akuntabel dan bisa dipercaya publik,” pungkasnya.
Baca Juga: UU Pemilu dan Partai Politik akan Disatukan, Ada Apa di Balik Langkah DPR?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG