Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendukung wacana penambahan dana bantuan politik bagi partai politik (parpol). Menurutnya, dukungan anggaran sangat penting untuk membangun kaderisasi dan memperkuat advokasi parpol yang selama ini belum optimal.
Hal ini disampaikan Bima dalam diskusi daring Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD yang digelar Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Minggu (27/7/2025).
Ia mengakui, biaya politik di Indonesia cukup mahal. Namun, terjadinya kenaikan ongkos politik disebabkan berbagai faktor.
“Jangan sampai kita sederhanakan saja ini politiknya mahal, itu kan dimensinya banyak sekali. Salah satunya, karena mungkin kelemahan partai politik untuk membangun kaderisasi, kelemahan politik untuk melakukan advokasi dan sebagainya,” ujar Bima.
Ia menilai, penambahan dana politik menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat peran strategis partai politik. Menurut Bima, anggaran yang lebih besar bisa menjadi insentif untuk partai agar fokus membangun kelembagaan dan tidak terjebak dalam politik transaksional.
“Nah bagus sekali ada wacana untuk insentif yang dikuatkan terhadap dana bantuan politik, tetapi tentu ini bukan narasi yang populer hari ini. Jadi publik mencernanya bisa sangat salah, seolah-olah partai politik ditambah uangnya, seolah-olah pengurus partai menjadi lebih kaya. Kan nggak seperti itu,” ucapnya.
Bima juga mengungkapkan penguatan dana politik untuk parpol sudah masuk dalam rencana aksi pemberantasan korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bappenas. Menurutnya, langkah ini justru merupakan bagian dari strategi memperbaiki sistem demokrasi secara menyeluruh.
Selain itu, ia turut menyoroti pentingnya penerapan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. Bima menilai pemilu serentak 2024 harus menjadi momentum untuk mulai mengadopsi teknologi, terutama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.
“Ini saatnya mempercepat transformasi digital dalam proses demokrasi kita, agar lebih akuntabel dan bisa dipercaya publik,” pungkasnya.
Baca Juga: UU Pemilu dan Partai Politik akan Disatukan, Ada Apa di Balik Langkah DPR?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan