Suara.com - Pemerintah melancarkan 'serangan' besar-besaran terhadap bangunan-bangunan liar di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tak main-main, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurrofiq tidak hanya mencabut izin dan memerintahkan pembongkaran, tetapi juga mengancam akan memenjarakan para pemilik usaha yang membandel.
Ultimatum keras ini disampaikan langsung oleh Menteri Hanif saat meninjau lokasi pembongkaran di Cisarua, Minggu (27/7/2025). Ia menegaskan, 33 unit usaha yang berdiri di atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) diberi waktu hingga akhir Agustus 2025 untuk membongkar bangunannya sendiri.
Jika tidak, pemerintah yang akan turun tangan.
“Sanksi akan dikenakan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Ini berlaku bagi seluruh unit usaha yang tidak menaati ketentuan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Hanif bahkan mengancam akan datang langsung untuk 'membantu' proses pembongkaran bagi mereka yang masih membandel.
“Kalau kami dapati masih ada yang belum membongkar, maka kami sendiri yang akan bantu membongkarnya, sekaligus proses hukum akan berjalan,” tegas Hanif.
Langkah tegas ini diambil setelah pemerintah menilai Pemkab Bogor lamban dalam menindaklanjuti perintah. Dari 33 unit usaha tersebut, 9 di antaranya sempat mengantongi izin lingkungan, namun kini semuanya telah dicabut oleh kementerian.
“Dari 33 unit usaha itu, ada 9 yang sempat punya izin lingkungan, tapi kami cabut karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang kami perintahkan. Maka menteri turun tangan langsung mencabutnya,” kata Hanif.
Biang Kerok Banjir Jakarta?
Baca Juga: Menteri LHK Cabut Izin dan Ancam Penjarakan Pelaku Perusak Lingkungan Penyebab Banjir Jakarta
Menurut KLH, keberadaan bangunan-bangunan ini telah memperburuk daya dukung lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Dampaknya dirasakan langsung oleh warga di Bogor, Depok, hingga Jakarta dalam bentuk bencana banjir tahunan.
Setelah 33 unit usaha ini ditertibkan, Hanif memastikan 'sapu bersih' akan berlanjut. Target berikutnya adalah 400 hektare lahan di kawasan Puncak yang selama ini dikuasai secara ilegal tanpa kerja sama dengan PTPN.
“Kami akan verifikasi lapangan terhadap ratusan hektare lahan yang dikuasai tanpa hak. Baik yang legal maupun ilegal, semua yang berdiri di atas lahan PTPN dan tidak sesuai aturan akan kami tertibkan,” katanya.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat dan investor untuk menghentikan semua pembangunan vila atau tempat usaha baru di kawasan Puncak.
“Kami minta kepada siapa pun yang sedang membangun vila di kawasan ini agar menghentikan kegiatan tersebut. Investasi terbaik hari ini adalah menanam pohon dan menjaga lingkungan,” pungkas Hanif.
Berita Terkait
-
Menteri LHK Cabut Izin dan Ancam Penjarakan Pelaku Perusak Lingkungan Penyebab Banjir Jakarta
-
Proyek Raksasa Bendungan Cijurey Digeber, Jurus Prabowo Akhiri Banjir Bogor?
-
Weekend Kelabu di Dramaga: Asyik Ngamar, 9 Pasangan Bukan Pasutri Diciduk Aparat Gabungan
-
Selamat Hari Raya Jadi Tema Pesta Bebas Berselancar 2025
-
Senjakala Angkot Bogor! Dilema Reduksi Ratusan Angkot Tua, Antara Wajah Baru Kota dan Nasib Sopir
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara
-
Revolusi Pendidikan Digital Prabowo: 330 Ribu Sekolah Bakal Punya 'Guru Terbaik' via Layar Pintar
-
KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana
-
Alarm Merah RAPBN 2026, DPD RI Protes Keras Anggaran Daerah Dipangkas
-
Emil Dardak Ungkap Kejanggalan dalam Aksi Pembakaran Gedung Grahadi