Suara.com - Pemerintah melancarkan 'serangan' besar-besaran terhadap bangunan-bangunan liar di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tak main-main, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurrofiq tidak hanya mencabut izin dan memerintahkan pembongkaran, tetapi juga mengancam akan memenjarakan para pemilik usaha yang membandel.
Ultimatum keras ini disampaikan langsung oleh Menteri Hanif saat meninjau lokasi pembongkaran di Cisarua, Minggu (27/7/2025). Ia menegaskan, 33 unit usaha yang berdiri di atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) diberi waktu hingga akhir Agustus 2025 untuk membongkar bangunannya sendiri.
Jika tidak, pemerintah yang akan turun tangan.
“Sanksi akan dikenakan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Ini berlaku bagi seluruh unit usaha yang tidak menaati ketentuan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Hanif bahkan mengancam akan datang langsung untuk 'membantu' proses pembongkaran bagi mereka yang masih membandel.
“Kalau kami dapati masih ada yang belum membongkar, maka kami sendiri yang akan bantu membongkarnya, sekaligus proses hukum akan berjalan,” tegas Hanif.
Langkah tegas ini diambil setelah pemerintah menilai Pemkab Bogor lamban dalam menindaklanjuti perintah. Dari 33 unit usaha tersebut, 9 di antaranya sempat mengantongi izin lingkungan, namun kini semuanya telah dicabut oleh kementerian.
“Dari 33 unit usaha itu, ada 9 yang sempat punya izin lingkungan, tapi kami cabut karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang kami perintahkan. Maka menteri turun tangan langsung mencabutnya,” kata Hanif.
Biang Kerok Banjir Jakarta?
Baca Juga: Menteri LHK Cabut Izin dan Ancam Penjarakan Pelaku Perusak Lingkungan Penyebab Banjir Jakarta
Menurut KLH, keberadaan bangunan-bangunan ini telah memperburuk daya dukung lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Dampaknya dirasakan langsung oleh warga di Bogor, Depok, hingga Jakarta dalam bentuk bencana banjir tahunan.
Setelah 33 unit usaha ini ditertibkan, Hanif memastikan 'sapu bersih' akan berlanjut. Target berikutnya adalah 400 hektare lahan di kawasan Puncak yang selama ini dikuasai secara ilegal tanpa kerja sama dengan PTPN.
“Kami akan verifikasi lapangan terhadap ratusan hektare lahan yang dikuasai tanpa hak. Baik yang legal maupun ilegal, semua yang berdiri di atas lahan PTPN dan tidak sesuai aturan akan kami tertibkan,” katanya.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat dan investor untuk menghentikan semua pembangunan vila atau tempat usaha baru di kawasan Puncak.
“Kami minta kepada siapa pun yang sedang membangun vila di kawasan ini agar menghentikan kegiatan tersebut. Investasi terbaik hari ini adalah menanam pohon dan menjaga lingkungan,” pungkas Hanif.
Berita Terkait
-
Menteri LHK Cabut Izin dan Ancam Penjarakan Pelaku Perusak Lingkungan Penyebab Banjir Jakarta
-
Proyek Raksasa Bendungan Cijurey Digeber, Jurus Prabowo Akhiri Banjir Bogor?
-
Weekend Kelabu di Dramaga: Asyik Ngamar, 9 Pasangan Bukan Pasutri Diciduk Aparat Gabungan
-
Selamat Hari Raya Jadi Tema Pesta Bebas Berselancar 2025
-
Senjakala Angkot Bogor! Dilema Reduksi Ratusan Angkot Tua, Antara Wajah Baru Kota dan Nasib Sopir
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Changan Nevo Q05 Meluncur di GIIAS 2026 Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Belajar dari Iblis dan Maling? Seni Menang di Buku Jadilah yang Terbalik!
-
SPBUN-SGN Temui Dasco, Apresiasi DPR Fasilitasi Mediasi Buruh dengan Manajemen
-
Tak Sekadar Kejar Juara, Turnamen Sepak Bola Usia Muda Ajarkan Sportivitas dan Kerja Sama
-
9 Lipstik yang Tahan Lama dan Murah, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Apakah Serum Retinol Viva Bisa Dipakai Setiap Hari? Ini Penjelasan dan Review Pembeli
-
Bahas Skandal Asusila Bill Clinton, Deny Indrayana Ingatkan Prabowo Soal 3 Hal Bikin Rezim Runtuh
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Zodiak yang Memiliki IQ Paling Tinggi, Benarkah Aquarius dan Scorpio Paling Cerdas?