Suara.com - Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, memberikan pandangannya terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening "dormant" atau tidak aktif.
Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan PPATK tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, karena khawatir transaksi keuangannya lewat bank terganggu.
Kekhawatiran ini juga disuarakan Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, apalagi menurutnya kebijakan itu hanya diumumkan PPATK lewat akun media sosial.
Ardhian menilai pemblokiran rekening bank oleh PPATK bukan hal baru. Jika saat ini yang disasar rekening penampung hasil judi online, dulu umumnya dilakukan terhadap rekening yang terindikasi transaksi narkoba hingga hasil korupsi.
"Nah, kalau mau blokir yang hasilnya seperti itu (hasil transaksi kejahatan), kan, enggak mungkin sosialisasi. Duitnya ditarik duluan nanti, kalau sosialisasi," kata Ardhian kepada Suara.com, Kamis (31/7/2025).
Dia pun menyebut bahwa langkah PPATK yang melakukan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif bagian dari kegiatan intelijen.
"Enggak mungkin sebuah kegiatan-kegiatan intelijen untuk memblokir itu kita sosialisasi," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam upaya menyamarkan transaksi uang hasil kejahatan, baik itu narkotika hingga judi online, para pelakunya menggunakan rekening masyarakat biasa.
"Mereka itu pakai rekening yang nelayan, petani, orang-orang kecil. Itu disuruh buka rekening, dikasih duit Rp800 ribu," ujarnya.
Baca Juga: Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
Langkah PPATK itu menurutnya diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saya melihat pelaksanaan Pasal 65 untuk kasus ini lebih pada upaya pencegahan, agar rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu ini tidak disalahgunakan untuk menampung hasil kejahatan," jelasnya.
Sementara Pasal 66 mengatur jangka waktu penghentian sementara, yakni 5 hari kerja yang dapat diperpanjang 15 hari kerja.
Dijelaskan Ardhian, dalam rentang waktu itu, penyedia jasa keuangan atau bank akan melakukan Customer Due Diligence (CDD).
Jika tidak ditemukan adanya transaksi hasil kejahatan, maka masa penghentian sementara akan berakhir atau dibuka blokirnya.
"Namun dalam realitanya bank tidak berani langsung serta merta membuka blokir dan tetap berkoordinasi dgn PPATK," jelasnya.
"Oleh karena itulah PPATK juga menyediakan form yang dapat diisi oleh nasabah yg rekeningnya diblokir agar ditindaklanjuti oleh PPATK," sambungnya.
Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir, sebab jika tidak ada transaksi yang mencurigakan, blokir rekening akan berakhir.
"Yang penting rekening nasabah tidak menampung hasil kejahatan, maka yakinlah blokir akan dibuka dan dana nasabah tersebut aman," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ada 140 Ribu Rekening Nganggur yang Nilainya Capai Rp428 Miliar Lebih
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar