Suara.com - Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, memberikan pandangannya terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening "dormant" atau tidak aktif.
Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan PPATK tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, karena khawatir transaksi keuangannya lewat bank terganggu.
Kekhawatiran ini juga disuarakan Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, apalagi menurutnya kebijakan itu hanya diumumkan PPATK lewat akun media sosial.
Ardhian menilai pemblokiran rekening bank oleh PPATK bukan hal baru. Jika saat ini yang disasar rekening penampung hasil judi online, dulu umumnya dilakukan terhadap rekening yang terindikasi transaksi narkoba hingga hasil korupsi.
"Nah, kalau mau blokir yang hasilnya seperti itu (hasil transaksi kejahatan), kan, enggak mungkin sosialisasi. Duitnya ditarik duluan nanti, kalau sosialisasi," kata Ardhian kepada Suara.com, Kamis (31/7/2025).
Dia pun menyebut bahwa langkah PPATK yang melakukan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif bagian dari kegiatan intelijen.
"Enggak mungkin sebuah kegiatan-kegiatan intelijen untuk memblokir itu kita sosialisasi," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam upaya menyamarkan transaksi uang hasil kejahatan, baik itu narkotika hingga judi online, para pelakunya menggunakan rekening masyarakat biasa.
"Mereka itu pakai rekening yang nelayan, petani, orang-orang kecil. Itu disuruh buka rekening, dikasih duit Rp800 ribu," ujarnya.
Baca Juga: Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
Langkah PPATK itu menurutnya diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saya melihat pelaksanaan Pasal 65 untuk kasus ini lebih pada upaya pencegahan, agar rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu ini tidak disalahgunakan untuk menampung hasil kejahatan," jelasnya.
Sementara Pasal 66 mengatur jangka waktu penghentian sementara, yakni 5 hari kerja yang dapat diperpanjang 15 hari kerja.
Dijelaskan Ardhian, dalam rentang waktu itu, penyedia jasa keuangan atau bank akan melakukan Customer Due Diligence (CDD).
Jika tidak ditemukan adanya transaksi hasil kejahatan, maka masa penghentian sementara akan berakhir atau dibuka blokirnya.
"Namun dalam realitanya bank tidak berani langsung serta merta membuka blokir dan tetap berkoordinasi dgn PPATK," jelasnya.
Berita Terkait
- 
            
              Ada 140 Ribu Rekening Nganggur yang Nilainya Capai Rp428 Miliar Lebih
- 
            
              PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
- 
            
              Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
- 
            
              Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
- 
            
              4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM