Suara.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir rekening tidak aktif menuai perlawanan keras.
Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) secara terbuka mengirim surat yang isinya menskakmat PPATK, menyebut tindakan tersebut ilegal dan logikanya terbalik.
Dalam surat terbuka yang diterima Suara.com, Kamis (31/7/2025), Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, meminta PPATK untuk segera menghentikan kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat luas tersebut.
Celios secara tegas menyebut langkah PPATK memblokir rekening tanpa persetujuan pemilik adalah tindakan ilegal. Menurut Huda, rekening adalah hak milik konsumen, bukan milik negara atau PPATK.
"Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melakukan hal yang ilegal," tegas Huda.
Ia juga mengingatkan bahwa PPATK telah melampaui kewenangannya. Menurut UU, perintah pemblokiran hanya dimiliki oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.
"Pertanyaannya adalah apakah PPATK termasuk salah satunya? Yang bisa dilakukan adalah meminta perbankan untuk menunda transaksi, itu pun tetap dari perbankan kuasanya," ujar Huda.
"Jadi PPATK harus belajar menempatkan diri, bukan lembaga yang punya kuasa sepenuhnya."
Rekening Pasif Dihukum, Rekening Judol Dibiarkan
Baca Juga: PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Anggota DPR Kasih Peringatan Keras: Jangan Bikin Gaduh!
Kritik paling tajam dari Celios adalah soal logika PPATK yang dinilai terbalik. Alasan pemblokiran adalah untuk memberantas judi online, padahal rekening yang digunakan untuk judol justru sangat aktif bertransaksi.
"Mereka (pelaku judol) pasti aktif dalam bertransaksi. Jadi yang pasif (tidak tersangkut penyalahgunaan) dibekukan, justru yang aktif (bisa tersangkut penyalahgunaan) dibiarkan," kritik Huda.
Ia menambahkan, rekening bisa menjadi tidak aktif karena berbagai alasan yang tidak ada kaitannya dengan kejahatan, misalnya karena pemiliknya baru saja di-PHK dan belum memiliki pemasukan.
"Bisa saja karena ter-PHK, atau tidak ada pemasukan, akhirnya rekeningnya tidak ada transaksi. Saat ini, waktu mencari pekerjaan bisa sampai 8 bulan," katanya.
Terkait kekhawatiran adanya jual beli rekening tidur, Celios menilai PPATK salah sasaran. Seharusnya yang diberantas adalah mafia atau oknum yang memperjualbelikan rekening, bukan rekening itu sendiri.
"Ada kekhawatiran ada jual beli rekening tidak aktif, namun seharusnya yang diberantas adalah mafia jual beli rekening, bukan rekeningnya," tegas Huda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta