Suara.com - Keputusan pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak direspons kompak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa institusinya akan mempelajari secara saksama implikasi dari amnesti tersebut.
Ia menegaskan bahwa, pada saat yang sama, proses hukum yang diajukan oleh KPK masih terus berlangsung di tingkat banding.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Namun terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan respons yang lebih ringkas, dengan menekankan bahwa langkah tersebut merupakan domain kewenangan presiden.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo.
Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Hasto merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Amnesti sendiri merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapuskan hukuman pidana seseorang.
Baca Juga: Di Bali Megawati Serukan PDIP Dukung Pemerintah, Di Jakarta Prabowo Beri Amnesti ke Hasto
Persetujuan DPR atas usulan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkonfirmasi setelah Rapat Konsultasi yang melibatkan pimpinan DPR, perwakilan fraksi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," sambungnya.
Dasco menambahkan bahwa persetujuan amnesti diberikan tidak hanya kepada Hasto, tetapi juga kepada ribuan terpidana lainnya.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," katanya.
Sebagai pengingat, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap PAW untuk meloloskan Harun Masiku, meskipun ia tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja
-
Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama
-
Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi
-
Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati
-
Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei
-
Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah
-
Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta
-
1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas
-
Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib