Suara.com - Keputusan pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak direspons kompak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa institusinya akan mempelajari secara saksama implikasi dari amnesti tersebut.
Ia menegaskan bahwa, pada saat yang sama, proses hukum yang diajukan oleh KPK masih terus berlangsung di tingkat banding.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Namun terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan respons yang lebih ringkas, dengan menekankan bahwa langkah tersebut merupakan domain kewenangan presiden.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo.
Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Hasto merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Amnesti sendiri merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapuskan hukuman pidana seseorang.
Baca Juga: Di Bali Megawati Serukan PDIP Dukung Pemerintah, Di Jakarta Prabowo Beri Amnesti ke Hasto
Persetujuan DPR atas usulan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkonfirmasi setelah Rapat Konsultasi yang melibatkan pimpinan DPR, perwakilan fraksi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," sambungnya.
Dasco menambahkan bahwa persetujuan amnesti diberikan tidak hanya kepada Hasto, tetapi juga kepada ribuan terpidana lainnya.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," katanya.
Sebagai pengingat, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap PAW untuk meloloskan Harun Masiku, meskipun ia tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik
-
Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik
-
BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!