Suara.com - Keputusan pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak direspons kompak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa institusinya akan mempelajari secara saksama implikasi dari amnesti tersebut.
Ia menegaskan bahwa, pada saat yang sama, proses hukum yang diajukan oleh KPK masih terus berlangsung di tingkat banding.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Namun terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan respons yang lebih ringkas, dengan menekankan bahwa langkah tersebut merupakan domain kewenangan presiden.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo.
Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Hasto merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Amnesti sendiri merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapuskan hukuman pidana seseorang.
Baca Juga: Di Bali Megawati Serukan PDIP Dukung Pemerintah, Di Jakarta Prabowo Beri Amnesti ke Hasto
Persetujuan DPR atas usulan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkonfirmasi setelah Rapat Konsultasi yang melibatkan pimpinan DPR, perwakilan fraksi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," sambungnya.
Dasco menambahkan bahwa persetujuan amnesti diberikan tidak hanya kepada Hasto, tetapi juga kepada ribuan terpidana lainnya.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," katanya.
Sebagai pengingat, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap PAW untuk meloloskan Harun Masiku, meskipun ia tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong