News / Nasional
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 13:09 WIB
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ini masih menunggu detik-detik kebebasan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Load More