Kejanggalan lain yang lebih bersifat teknis-yuridis adalah penggunaan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.
Menurut Akbar, ada perbedaan mendasar antara keduanya yang membuat keputusan ini menarik untuk dicermati.
Seharusnya, jika proses hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), instrumen yang digunakan adalah abolisi.
"Jadi kalau dia belum inkrah, dia pakainya abolisi. Kalau amnesti itu menghapus eksekusi pidananya. Jadi kalau sudah inkrah lah. Nah, itu saya tak tau kenapa dibedakan," kata dia.
Pertanyaan ini semakin relevan mengingat momentumnya.
"Dan yang kedua adalah kenapa berbarengan juga, karena kan putusannya memang beda seminggu ya. Perbedaannya seminggu, tapi kemudian kenapa dibarengin juga, kan dua kasus tersebut memiliki konten yang berbeda," tambahnya.
Tidak Berarti Jaksa dan Hakim Keliru
Meskipun memicu pertanyaan, Akbar menegaskan keputusan abolisi dan amnesti ini tidak secara otomatis menandakan adanya kekeliruan dalam proses hukum yang dijalankan oleh jaksa maupun hakim.
"Saya rasa itu tidak ada hubungannya dengan konteks itu, karena proses penuntutan dan proses persidangan sudah dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi dari masing-masing," ungkapnya.
Baca Juga: Hasto Dapat Karpet Merah Amnesti dari Prabowo, KPK: Perburuan Harun Masiku Tak Terhenti!
"Penghapusan proses hukum itu bukan berarti kita mengantarkan ke dalam pokok perkaranya apakah itu betul-betul terjadi atau tidak. Jadi dia hanya menghapus proses hukum terhadap orang ini."
Dengan keputusan ini, status hukum keduanya kini jelas.
"Ya keduanya kita katakan yang mendapatkan hak tersebut sehingga diselesaikan proses hukumnya. Tidak ada, tidak dapat lagi menjalani semua konsekuensi hukum tersebut," ujarnya.
Pada akhirnya, Akbar menggarisbawahi isu yang lebih besar: urgensi pembaruan perangkat hukum yang mengatur hak prerogatif ini. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan zaman.
"Amnesti dan abolisi itu diatur dalam undang-undang 54, sudah ketinggalan zaman. Sehingga tidak ada batasannya. Nah, makanya harusnya diatur lebih rinci lagi batasan dan parameternya, sehingga tidak serta-merta dapat digunakan kapanpun," paparnya.
"Ini pembaruan yang perlu dilakukan, memang seharusnya sudah ada undang-undang baru. Ini sudah masuk rancangan undang-undang grasi, abolisi, amnesti itu di dalam satu undang-undang."
Tag
Berita Terkait
-
Hasto Dapat Karpet Merah Amnesti dari Prabowo, KPK: Perburuan Harun Masiku Tak Terhenti!
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Jadi Jurus Prabowo Redam Panas Politik?
-
Hasto Dapat Amnesti, KPK: Kami Telah Melaksanakan Proses Hukum dengan Sehormat-Hormatnya!
-
Judi Politik Prabowo: Rangkul Lawan Lewat Amnesti, tapi Pertaruhkan Komitmen Anti-Korupsi
-
Jokowi Akui Tak Diajak Bicara Presiden Prabowo soal Pengampunan 2 Musuh Politiknya
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman
-
Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang
-
Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat
-
Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani
-
Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran
-
Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time