Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pengampunan kepada dua terdakwa kasus korupsi, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.Hasto mendapat amnesti dan Tom Lembong diberikan abolisi.
Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan.
Artinya sebentar lagi baik Hasto maupun Tom Lembong akan segera menghirup udara bebas setelah terkungkung di dalam penjara.
Hasto merupakan terdakwa kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Sementara itu, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah. Dia dihukum 4,5 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru dalam sejarah Republik ini. Hampir semua hampir semua Presiden RI pernah memberikan amnesti dan abolisi.
Namun dari Sukarno hingga Jokowi, mereka tidak pernah memberikan pengampunan kepada orang yang terlibat dalam kasus korupsi.
Baca Juga: Rekonsiliasi atau Impunitas? 5 Fakta Abolisi Tom Lembong yang jadi Sorotan Publik
Sebagian besar, orang-orang yang mendapat amnesti dan abolisi dari presiden adalah para tahanan politik. Artinya Prabowo adalah presiden pertama yang mengobral haknya itu ke orang yang terlibat kasus korupsi.
Alvin Nicola, Peneliti Transparency International Indonesia dalam tulisannya, menyebutkan penggunaan amnesti—baik dalam kasus kejahatan ekonomi maupun yang lebih lazim digunakan dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia (HAM)—merupakan tindakan yang sangat kontroversial secara politik karena membenturkan secara langsung prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan akuntabilitas pidana.
Dengan membatalkan putusan pengadilan dan/atau menghentikan penyelidikan dan penuntutan, menurut dia, amnesti justru dapat melemahkan upaya untuk memberikan efek jera dan bahkan lebih jauh lagi seakan memberikan impunitas bagi mereka yang merenggut uang negara.
Alvin mengatakan kebijakan amnesti bagi koruptor juga jelas tidak menguntungkan Presiden Prabowo Subianto karena justru akan semakin menyuburkan budaya impunitas karena calon pelaku kejahatan mengetahui bahwa korupsi pada akhirnya akan diabaikan atau diampuni.
Dia beranggapan pemberian amnesti atau beberapa bentuk keringanan terhadap koruptor—selain yang sudah diatur dalam UU saat ini—juga merupakan keputusan yang sangat sensitif sehingga rentan memicu penolakan publik yang besar.
"Amnesti yang dinormakan secara terlalu luas atau berulang akan kian memperkuat sinyal impunitas karena berpotensi digunakan sebagai ”karpet merah” bagi para konglomerat korup serta pelaku kejahatan ekonomi dan pencucian uang," ujarnya dikutip dari artikel yang terbit di Harian Kompas pada 2 Januari 2025 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Rekonsiliasi atau Impunitas? 5 Fakta Abolisi Tom Lembong yang jadi Sorotan Publik
-
Pakar Hukum UGM: Kenapa Tom Lembong Dapat Abolisi, Sedangkan Hasto Amnesti?
-
Reaksi Dingin Jokowi soal Manuver Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong: Hak Prerogatif Presiden!
-
Prabowo Beri Amnesti ke Hasto PDIP, KPK Kecewa?
-
Hasto Dapat Karpet Merah Amnesti dari Prabowo, KPK: Perburuan Harun Masiku Tak Terhenti!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar