Namun, di sisi lain dari manuver politik yang tampak cemerlang ini, Anas membaca adanya potensi persoalan baru yang tak kalah pelik: awal keretakan hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dengan pendahulunya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Pemberian amnesti ini, secara tidak langsung, dapat diartikan sebagai tindakan Prabowo yang "mengoreksi" atau bahkan "menganulir" proses hukum yang terjadi di era pemerintahan Jokowi.
Keputusan ini seolah memvalidasi narasi yang selama ini dibangun oleh kubu Hasto bahwa kasusnya adalah bentuk persekusi politik.
"Narasi tahanan politik yang dibangun Hasto Kristiyanto itu sukses sehingga mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.
Dengan memberikan "kemenangan" narasi ini kepada Hasto dan PDIP, Prabowo menempatkan dirinya sebagai figur yang berbeda dari Jokowi.
Ini adalah penegasan otoritas dan gaya kepemimpinan baru yang tidak lagi berada di bawah bayang-bayang presiden sebelumnya.
Bagi pengamat, langkah ini bisa menjadi penanda awal dari divergensi politik antara dua tokoh yang sebelumnya bersekutu erat, dinamika yang akan sangat menarik untuk diikuti dalam beberapa waktu ke depan.
Tag
Berita Terkait
-
Bagai Sekadar Formalitas, Kongres PDIP Teguhkan Kekuasaan Absolut Megawati
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Hasto Dapat Amnesti, Prabowo Diingatkan Jangan Halalkan Segala Cara Demi Rangkul Oposisi
-
Momen Hangat di Tengah Kongres PDIP: Puan dan Prananda Kompak Cium Pipi Megawati
-
Lindungi Hasto Lewat Amnesti? Eks Penyidik KPK Waswas Prabowo Bisa Dijerat Pasal Perbuatan Tercela!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check