Suara.com - Panggung politik nasional kembali menghangat setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Keputusan yang telah disetujui oleh DPR itu menjadi sorotan utama, memicu diskusi tentang makna, sejarah, dan implikasi dari kedua instrumen hukum tersebut.
Langkah itu, menurut pemerintah, diambil demi "merajut kembali persaudaraan anak bangsa" dan memperkuat persatuan nasional menjelang perayaan kemerdekaan.
Namun, apa sebenarnya perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti? Dan bagaimana konteks historisnya di Indonesia?
Membedah Abolisi dan Amnesti: Dua Hak Prerogatif Presiden
Meski sering disebut bersamaan, abolisi dan amnesti memiliki tujuan dan akibat hukum yang berbeda.
Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang dalam praktiknya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Abolisi: Menghentikan Proses Hukum
Abolisi adalah wewenang untuk menghapuskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang.
Baca Juga: Lindungi Hasto Lewat Amnesti? Eks Penyidik KPK Waswas Prabowo Bisa Dijerat Pasal Perbuatan Tercela!
Jika seseorang berstatus tersangka, dengan abolisi, penuntutannya dihentikan dan kasusnya tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus Tom Lembong, yang telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi impor gula, pemberian abolisi berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan.
- Amnesti: Pengampunan Atas Tindak Pidana
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman atas tindak pidana tertentu yang diberikan oleh kepala negara.
Berbeda dengan abolisi yang menghentikan proses, amnesti menghapus semua akibat hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan.
Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, menerima amnesti bersama 1.115 narapidana lainnya sebagai bentuk pengampunan dari negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman
-
Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang
-
Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat
-
Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani
-
Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran
-
Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time