Suara.com - Panggung politik nasional kembali menghangat setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Keputusan yang telah disetujui oleh DPR itu menjadi sorotan utama, memicu diskusi tentang makna, sejarah, dan implikasi dari kedua instrumen hukum tersebut.
Langkah itu, menurut pemerintah, diambil demi "merajut kembali persaudaraan anak bangsa" dan memperkuat persatuan nasional menjelang perayaan kemerdekaan.
Namun, apa sebenarnya perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti? Dan bagaimana konteks historisnya di Indonesia?
Membedah Abolisi dan Amnesti: Dua Hak Prerogatif Presiden
Meski sering disebut bersamaan, abolisi dan amnesti memiliki tujuan dan akibat hukum yang berbeda.
Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang dalam praktiknya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Abolisi: Menghentikan Proses Hukum
Abolisi adalah wewenang untuk menghapuskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang.
Baca Juga: Lindungi Hasto Lewat Amnesti? Eks Penyidik KPK Waswas Prabowo Bisa Dijerat Pasal Perbuatan Tercela!
Jika seseorang berstatus tersangka, dengan abolisi, penuntutannya dihentikan dan kasusnya tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus Tom Lembong, yang telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi impor gula, pemberian abolisi berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan.
- Amnesti: Pengampunan Atas Tindak Pidana
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman atas tindak pidana tertentu yang diberikan oleh kepala negara.
Berbeda dengan abolisi yang menghentikan proses, amnesti menghapus semua akibat hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan.
Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, menerima amnesti bersama 1.115 narapidana lainnya sebagai bentuk pengampunan dari negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular