Suara.com - Sebuah peringatan keras datang dari gabungan organisasi masyarakat sipil terhadap wacana pemberian hak istimewa berupa amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Langkah ini dinilai bukan murni soal hukum, melainkan sebuah manuver kebijakan politis yang bisa merusak tatanan penegakan hukum di Indonesia.
Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian perkara pidana korupsi melalui 'jalur lobi' politik.
Tentunya kata mereka hal ini akan menciptakan preseden yang sangat destruktif. Koalisi sipil juga menyebut bahwa ini adalah alarm bahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di tanah air.
Kritik paling fundamental yang dilayangkan koalisi adalah fakta bahwa proses hukum kedua tokoh tersebut masih berjalan dan belum final.
Inkracht berarti putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh terdakwa maupun jaksa.
Faktanya, kondisi Hasto dan Tom Lembong masih jauh dari status tersebut.
Diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap, saat ini tengah menempuh proses banding.
Sementara Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula, juga sedang dalam proses banding.
Baca Juga: Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara
Hal tersebut memberikan hak istimewa di tengah proses hukum yang masih berjalan adalah sebuah loncatan yang dianggap menabrak prinsip dasar negara hukum.
"Pemberian abolisi dan amnesti terhadap terdakwa yang kasusnya belum inkracht adalah bentuk intervensi politik penegakan hukum antikorupsi dan mencederai prinsip checks and balances," kata Peneliti ICW Almas Sjafrina, Jumat (1/8/2025).
Menurut koalisi sipil, ketika cabang eksekutif pemerintah atau Presiden 'cawe-cawe' dalam proses yudikatif yang sedang berjalan, maka independensi lembaga peradilan secara langsung terancam.
Hakim dan jaksa yang sedang bekerja untuk membuktikan sebuah perkara di persidangan bisa kehilangan otonominya.
Intervensi ini dinilai berbahaya karena dapat menghentikan proses pengungkapan kebenaran materiel di pengadilan.
"Intervensi tersebut juga berdampak negatif terhadap pengungkapan kasus yang belum final terbukti di persidangan. Padahal, pembuktian dalam persidangan diperlukan untuk melihat terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa," ujar Almas.
Koalisi ini juga menyoroti bahwa sistem peradilan Indonesia sejatinya telah menyediakan mekanisme koreksi internal. Jika terdakwa atau bahkan publik merasa ada yang salah dengan putusan di tingkat pertama, masih ada ruang untuk mencari keadilan.
Sekalipun muncul narasi atau kritik besar terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, hal itu tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan intervensi politik yang melompati prosedur.
"Sekalipun terdapat narasi dan kritik besar terhadap penegakan hukum yang tengah berlangsung, bentuk intervensi penegakan hukum tetap tidak dapat dibenarkan," tegas Almas.
Ia menekankan bahwa Hasto dan Tom Lembong masih memiliki ruang yang sah untuk memperjuangkan nasib hukumnya melalui mekanisme yang tersedia, seperti banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum lanjutan tersebut perlu dilihat sebagai ruang atau mekanisme koreksi apabila terdapat putusan hakim yang dirasa tidak adil," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara
-
Masih Ada Kendala Teknis, Kapan Tom Lembong Bebas? Begini Kata Kuasa Hukumnya
-
Tenteng Map Putih ke KPK, Dirjen AHU Kemkum Diutus Prabowo buat Bebaskan Hasto?
-
Janji Bebaskan Tom Lembong Usai Terima Keppres, Kejagung: Any Time Kami Laksanakan!
-
17 Tahun Jadi 'Tangan Kanan' Prabowo, Era Ahmad Muzani di Gerindra Berakhir, Sugiono Jadi Sekjen
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Rekam Jejak Erick Thohir di Kabinet Prabowo: Bakal Dicopot dari Menteri BUMN Lalu Jadi Menpora?
-
Giliran Wakapolri Sambangi Istana Siang Ini, Ngaku Cuma Mau Rapat
-
Wali Kota Prabumulih H Arlan dari Partai Apa? Viral Kepala Sekolah Dicopot Karena Tegur Anaknya
-
Massa Emak-emak Geruduk Mapolda Metro Jaya: Bebaskan Delpedro Marhaen dkk Tanpa Syarat!
-
Kasus Balita Bengkulu Cacingan, DPR Ingatkan Jangan Sampai Terulang Tragedi Raya di Sukabumi
-
Apa Tugas DKP? Jenderal Djamari Chaniago Dulu Jadi Anggotanya dan Pecat Prabowo dari TNI
-
Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung
-
Komeng Tak Sudi Jabar Selalu Disalahkan jika Jakarta Banjir, Pramono Balas Begini!
-
Bawa 7 Poin Tuntutan, Hujan Deras Tak Surutkan Semangat Aksi Ojol di Depan Gedung DPR RI
-
Datangi Istana, Mendagri Tito Sebut Presiden Prabowo Bakal Lantik Menkopolkam Baru Siang Ini