Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti atau pengampunan kepada Hasto Kristiyanto. Pengampunan ini tidak eksklusif, melainkan diberikan bersama kepada 1.116 terpidana lainnya melalui Surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Langkah presiden ini telah mendapatkan lampu hijau dari parlemen.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa persetujuan diberikan setelah rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto," tegas Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Alasan di Balik Pemberian Amnesti
Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, membeberkan pertimbangan utama Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada salah satu tokoh sentral dari partai yang pernah menjadi rival politiknya.
"Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Supratman pada Kamis, 31 Juli 2025.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa kepala negara ingin menciptakan iklim persaudaraan antar semua elemen bangsa.
Baca Juga: Titiek Soeharto untuk Pengkritik Prabowo soal Abolisi-Amnesti: Kita Sudah Memilih, Mau Apa Lagi?
Menurutnya, pembangunan Indonesia ke depan memerlukan kerja sama kolektif yang solid, termasuk dengan seluruh kekuatan politik.
"Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia," tambah Supratman.
Pemberian amnesti massal ini juga menyasar narapidana dari berbagai kasus lain di luar politik, mulai dari kasus penghinaan kepada presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.
Sebagai pengingat, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia terbukti bersalah turut serta menyediakan dana suap untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan tujuan memuluskan jalan bagi kader PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Tag
Berita Terkait
-
Titiek Soeharto untuk Pengkritik Prabowo soal Abolisi-Amnesti: Kita Sudah Memilih, Mau Apa Lagi?
-
KPK Terima Keppres Amnesti, Sekjen PDIP Hasto Bebas Malam Ini?
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?
-
Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara
-
Tenteng Map Putih ke KPK, Dirjen AHU Kemkum Diutus Prabowo buat Bebaskan Hasto?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram