Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan keputusan pemberian amnesti kepada 1.178 orang per 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini diteken melalui Keputusan Presiden sebagai bentuk pengampunan negara terhadap sejumlah perkara yang dinilai layak dihentikan proses hukumnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyebut, ribuan orang yang menerima amnesti terdiri dari beragam latar belakang kasus.
“Yang paling besar itu soal undang-undang ITE. Kemudian ada masalah menyangkut penyampaian pendapat di muka umum, ada yang soal makar, ada yang soal pemalsuan dokumen, ada juga yang bersinggungan dengan organisasi terlarang,” kata Supratman kepada di Kantor Kemenum RI, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan, mayoritas penerima amnesti saat ini masih berada dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan hukum tetap. Namun, hal itu menurutnya tak menjadi hambatan.
“Amnesti itu tidak membutuhkan putusan inkrah. Tidak ada aturan yang menyebut harus menunggu proses hukum selesai,” tegasnya.
Menurut Supratman, keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan hukum dan politik negara demi menjaga stabilitas nasional.
“Presiden merasa bahwa ada banyak anak negeri yang harus diajak bersama-sama membangun. Amnesti ini bagian dari itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman memastikan proses penerbitan amnesti ini telah dikaji secara menyeluruh oleh kementerian terkait dan lembaga penegak hukum.
Baca Juga: Titiek Soeharto Bela Keputusan Kontroversial Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Demi...?
“Kami pastikan bahwa mereka yang diberikan amnesti adalah mereka yang tidak lagi mengulangi perbuatannya, atau mereka yang sejak awal memang punya niat baik menyampaikan aspirasi tetapi terjerat UU tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, teknis pemberhentian perkara terhadap para penerima amnesti akan ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum sesuai kewenangannya, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
“Kalau dia masih proses di kepolisian, ya SP3. Kalau di kejaksaan, ya dikeluarkan SKP2. Kalau sudah masuk pengadilan, maka diberhentikan proses penuntutannya. Jadi teknisnya disesuaikan,” terang Supratman.
Diketahui, Keputusan Presiden yang mengatur amnesti ini berlaku mulai Kamis, 1 Agustus 2025 dan telah disampaikan kepada seluruh institusi terkait.
Berita Terkait
-
Terkuak Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Demi Rekonsiliasi Nasional
-
Jawaban Menggantung Titiek Soeharto Saat Disinggung Deal Politik di Balik Amnesti Hasto
-
Dasco Temui Megawati, Elite PDIP Kompak Tepis Ada Transaksi di Balik Amnesti Hasto: Kita Juga Kaget
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Gaduh, Titiek Soeharto: Itu Hak Presiden, Mau Apa Lagi?
-
Titiek Soeharto Bela Keputusan Kontroversial Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Demi...?
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular