Suara.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas mengungkap alasan di balik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut keputusan itu lahir dari keinginan presiden untuk menjaga keutuhan dan rekonsiliasi nasional menjelang usia kemerdekaan RI yang ke-80.
“Alhamdulillah tadi SK Bapak Presiden, Kepres maksud saya Bapak Presiden terkait dengan pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong dan juga amnesti, salah satunya adalah Pak Hasto,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2025) malam.
Supratman menegaskan, pemberian amnesti dan abolisi ini merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954.
“Yang namanya grasi kemudian amnesti abolisi dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” ujar dia.
Menurutnya, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto bukan didasarkan pada proses hukum semata, melainkan penilaian Presiden atas situasi kebangsaan.
“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun Republik ini, maka dibutuhkan kebesaran dan kebersamaan,” tutur Supratman.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menyebut amnesti tidak membutuhkan syarat inkrah.
Ia menjawab kritik yang mempertanyakan dasar hukum pemberian amnesti kepada Hasto yang status hukumnya belum berkekuatan tetap.
Baca Juga: Langkah Prabowo Beri Abolisi-Amnesti Dinilai Bangun Jembatan yang Sudah Lama 'Retak', Apa Maksudnya?
“Yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah. Gak ada,” ucapnya.
Supratman mengatakan nama-nama penerima amnesti dan abolisi akan diumumkan lengkap malam ini.
“Nama-namanya nanti akan kita buka karena malam ini juga karena Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus,” kata dia.
Ia memastikan, dua tokoh yang mendapat pengampunan tersebut bisa langsung bebas. Namun pelaksanaannya menjadi kewenangan lembaga eksekutor.
“Kepresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang berikutnya pelaksanaannya silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kata Supratman, Presiden mengabulkan 1.178 permohonan amnesti, termasuk untuk narapidana disabilitas, lansia, penderita gangguan jiwa, hingga kasus makar tanpa senjata di Papua. Sementara Tom Lembong menjadi satu-satunya penerima abolisi.
“Dari awal Bapak Presiden memang menginginkan karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini,” pungkas Supratman.
Berita Terkait
-
Jawaban Menggantung Titiek Soeharto Saat Disinggung Deal Politik di Balik Amnesti Hasto
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Gaduh, Titiek Soeharto: Itu Hak Presiden, Mau Apa Lagi?
-
Titiek Soeharto Bela Keputusan Kontroversial Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Demi...?
-
Langkah Prabowo Beri Abolisi-Amnesti Dinilai Bangun Jembatan yang Sudah Lama 'Retak', Apa Maksudnya?
-
Detik-detik Kebebasan Tom Lembong: Administrasi Dikebut, Kejaksaan Sudah Diberitahu
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Publik Terbelah, Pengamat Sebut Gerakan Mahasiswa Kini Sulit Sebesar Reformasi 98
-
Menyusuri Wajah Baru Rasuna Said: Lantai Bermotif, Jalur Sepeda, dan Impian Kota Ramah Pejalan Kaki
-
Heboh BEM Bersatu, FISIP Unas Bantah Keras: Kami Tak Punya BEM di Tingkat Fakultas
-
Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana
-
Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
-
Bukan Anti-Dialog, Pakar: Mahasiswa UGM Geruduk Forum Diskusi karena Tak Percaya Menteri Prabowo
-
Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar
-
Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto
-
Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik