Suara.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas mengungkap alasan di balik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut keputusan itu lahir dari keinginan presiden untuk menjaga keutuhan dan rekonsiliasi nasional menjelang usia kemerdekaan RI yang ke-80.
“Alhamdulillah tadi SK Bapak Presiden, Kepres maksud saya Bapak Presiden terkait dengan pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong dan juga amnesti, salah satunya adalah Pak Hasto,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2025) malam.
Supratman menegaskan, pemberian amnesti dan abolisi ini merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954.
“Yang namanya grasi kemudian amnesti abolisi dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” ujar dia.
Menurutnya, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto bukan didasarkan pada proses hukum semata, melainkan penilaian Presiden atas situasi kebangsaan.
“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun Republik ini, maka dibutuhkan kebesaran dan kebersamaan,” tutur Supratman.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menyebut amnesti tidak membutuhkan syarat inkrah.
Ia menjawab kritik yang mempertanyakan dasar hukum pemberian amnesti kepada Hasto yang status hukumnya belum berkekuatan tetap.
Baca Juga: Langkah Prabowo Beri Abolisi-Amnesti Dinilai Bangun Jembatan yang Sudah Lama 'Retak', Apa Maksudnya?
“Yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah. Gak ada,” ucapnya.
Supratman mengatakan nama-nama penerima amnesti dan abolisi akan diumumkan lengkap malam ini.
“Nama-namanya nanti akan kita buka karena malam ini juga karena Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus,” kata dia.
Ia memastikan, dua tokoh yang mendapat pengampunan tersebut bisa langsung bebas. Namun pelaksanaannya menjadi kewenangan lembaga eksekutor.
“Kepresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang berikutnya pelaksanaannya silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kata Supratman, Presiden mengabulkan 1.178 permohonan amnesti, termasuk untuk narapidana disabilitas, lansia, penderita gangguan jiwa, hingga kasus makar tanpa senjata di Papua. Sementara Tom Lembong menjadi satu-satunya penerima abolisi.
Berita Terkait
-
Jawaban Menggantung Titiek Soeharto Saat Disinggung Deal Politik di Balik Amnesti Hasto
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Gaduh, Titiek Soeharto: Itu Hak Presiden, Mau Apa Lagi?
-
Titiek Soeharto Bela Keputusan Kontroversial Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Demi...?
-
Langkah Prabowo Beri Abolisi-Amnesti Dinilai Bangun Jembatan yang Sudah Lama 'Retak', Apa Maksudnya?
-
Detik-detik Kebebasan Tom Lembong: Administrasi Dikebut, Kejaksaan Sudah Diberitahu
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar