Suara.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas mengungkap alasan di balik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut keputusan itu lahir dari keinginan presiden untuk menjaga keutuhan dan rekonsiliasi nasional menjelang usia kemerdekaan RI yang ke-80.
“Alhamdulillah tadi SK Bapak Presiden, Kepres maksud saya Bapak Presiden terkait dengan pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong dan juga amnesti, salah satunya adalah Pak Hasto,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2025) malam.
Supratman menegaskan, pemberian amnesti dan abolisi ini merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954.
“Yang namanya grasi kemudian amnesti abolisi dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” ujar dia.
Menurutnya, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto bukan didasarkan pada proses hukum semata, melainkan penilaian Presiden atas situasi kebangsaan.
“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun Republik ini, maka dibutuhkan kebesaran dan kebersamaan,” tutur Supratman.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menyebut amnesti tidak membutuhkan syarat inkrah.
Ia menjawab kritik yang mempertanyakan dasar hukum pemberian amnesti kepada Hasto yang status hukumnya belum berkekuatan tetap.
Baca Juga: Langkah Prabowo Beri Abolisi-Amnesti Dinilai Bangun Jembatan yang Sudah Lama 'Retak', Apa Maksudnya?
“Yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah. Gak ada,” ucapnya.
Supratman mengatakan nama-nama penerima amnesti dan abolisi akan diumumkan lengkap malam ini.
“Nama-namanya nanti akan kita buka karena malam ini juga karena Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus,” kata dia.
Ia memastikan, dua tokoh yang mendapat pengampunan tersebut bisa langsung bebas. Namun pelaksanaannya menjadi kewenangan lembaga eksekutor.
“Kepresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang berikutnya pelaksanaannya silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kata Supratman, Presiden mengabulkan 1.178 permohonan amnesti, termasuk untuk narapidana disabilitas, lansia, penderita gangguan jiwa, hingga kasus makar tanpa senjata di Papua. Sementara Tom Lembong menjadi satu-satunya penerima abolisi.
Berita Terkait
-
Jawaban Menggantung Titiek Soeharto Saat Disinggung Deal Politik di Balik Amnesti Hasto
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Gaduh, Titiek Soeharto: Itu Hak Presiden, Mau Apa Lagi?
-
Titiek Soeharto Bela Keputusan Kontroversial Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Demi...?
-
Langkah Prabowo Beri Abolisi-Amnesti Dinilai Bangun Jembatan yang Sudah Lama 'Retak', Apa Maksudnya?
-
Detik-detik Kebebasan Tom Lembong: Administrasi Dikebut, Kejaksaan Sudah Diberitahu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat
-
Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku