Suara.com - Nama Yulianus Paonganan alias Ongen, yang satu dekade silam dipenjara karena dinilai menghina Jokowi, kini kembali menjadi sorotan nasional.
Ongen diumumkan sebagai salah satu dari 1.178 orang yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini mengakhiri saga hukumnya yang telah berjalan hampir satu dekade, sebuah perjalanan penuh liku yang sempat membuat publik bingung.
Kisah ini bermula pada akhir tahun 2015, sebuah periode ketika tensi politik di media sosial mulai memanas.
Yulianus, yang aktif di Twitter dengan akun @ypaonganan dan dikenal juga sebagai Ongen, menjadi pusat kontroversi setelah mengunggah konten yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasus Yulianus Paonganan, dari unggahan viral hingga pengampunan presiden.
Desember 2015: Unggahan Viral Pemicu Perkara
Semua berawal dari sebuah unggahan di media sosial Twitter dan Facebook.
Pada Desember 2015, Yulianus membagikan sebuah foto yang menampilkan Presiden Joko Widodo sedang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
Baca Juga: Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??
Namun, yang membuat unggahan itu menjadi perkara hukum adalah narasi yang menyertainya.
Yulianus menambahkan tulisan dan tagar yang dinilai mengandung unsur pornografi dan penghinaan terhadap kepala negara.
Ia menuliskan tagar #papadoyanl***e dan mengulanginya hingga lebih dari 200 kali.
Konten ini dengan cepat menyebar luas, memicu kemarahan dari para pendukung Presiden Jokowi dan menarik perhatian aparat penegak hukum.
Tak butuh waktu lama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bergerak.
Pada Kamis, 17 Desember 2015, Yulianus Paonganan ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
-
Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??
-
Komentar Jokowi terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
-
Hasto PDIP Bebas usai Dapat Amnesti Prabowo, Reaksi PSI Mengejutkan!
-
Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
-
Bebas Penjara, Tom Lembong Akui Abolisi Prabowo jadi Keputusan Berat, Mengapa?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta