Suara.com - Diberikannya abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto tak hanya mengakhiri drama hukum, tetapi juga memicu babak baru perdebatan di ranah publik.
YouTuber Ferry Irwandi menyoroti fenomena munculnya pihak-pihak yang dituding sebagai "pahlawan kesiangan" dalam kasus ini.
Dalam analisisnya, Ferry melihat adanya upaya beberapa pihak untuk menunggangi isu pembebasan Tom Lembong demi kepentingan citra politik.
Menurutnya, perdebatan mengenai siapa yang paling berjasa dalam pembebasan pria 54 tahun itu justru mengalihkan perhatian dari akar masalah sesungguhnya.
Ferry menegaskan bahwa ia tidak tertarik untuk ikut dalam perdebatan tersebut.
"Gue nggak bisa sliding di side itu, kenapa demikian?," ucapnya, menandakan keengganannya untuk terlibat dalam polemik tersebut.
Baginya, esensi dari perjuangan publik dalam kasus ini adalah agar suara mereka didengar dan membawa perubahan nyata, bukan untuk mencari panggung.
Ia pun berpesan agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi-narasi yang tidak substantif setelah tujuan utama tercapai.
"Lo kan bersuara untuk didengar, kalau didengar ya sudah, gitu loh. Jangan ditambah perkara-perkara yang nggak penting lah," tegas Ferry Irwandi.
Baca Juga: Jawaban Jokowi soal Kontroversi Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong: Bukan Urusan Saya!
Ferry kemudian mengarahkan kembali fokusnya pada institusi yang menurutnya menjadi pangkal dari seluruh persoalan ini, yaitu Kejaksaan RI.
Ia berpendapat, jika proses hukum sejak awal berjalan dengan benar dan adil, maka tidak akan pernah ada kegaduhan yang memecah belah seperti sekarang.
Kreator konten tersebut menekankan bahwa perdebatan tentang "pahlawan kesiangan" tidak akan pernah muncul jika tidak ada kasus yang ganjil sejak semula.
"Nggak akan ada ribut-ribut seperti ini, kalau dari awal kasus kayak gini ini nggak ada," ujarnya.
Oleh karena itu, Ferry mengajak publik untuk terus mengawal dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap lembaga penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Berita Terkait
-
Warisan Kelam Jokowi: Ekonom Sebut Kerusakan Hukum Era Lalu Jadi Ancaman Nyata Ekonomi Kini
-
Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
-
Plus Minus Pemberian Abolosi-Amnesti dari Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Menurut Pengamat
-
Ekonom Senior Sebut Politisasi Hukum di Kasus Tom Lembong Bisa Usir Investor
-
Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Cara Prabowo Akhiri Pengaruh Rezim Jokowi?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka