“Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid saat memberikan keterangan di Gedung MA, Jakarta.
Ketiga hakim yang dilaporkan terdiri dari Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.
Zaid menegaskan bahwa abolisi yang diterima Tom tidak menghentikan langkah hukumnya. Menurutnya, sang mantan menteri tetap berkomitmen untuk mencari keadilan dan mengoreksi proses hukum yang dijalaninya.
“Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” tegasnya.
Salah satu alasan utama pelaporan, lanjut Zaid, adalah sikap salah satu hakim anggota yang dinilai tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam proses persidangan, hakim tersebut dianggap lebih menonjolkan anggapan bersalah sejak awal terhadap kliennya.
“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia justru mengedepankan asas presumption of guilty. Seolah-olah Pak Tom ini sudah pasti bersalah, tinggal cari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu dalam proses peradilan,” jelasnya.
Selain Mahkamah Agung, kuasa hukum Tom Lembong juga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula.
Baca Juga: Meski Sudah Bebas Berkat Abolisi Presiden, Tom Lembong Tetap Lakukan Perlawanan ke MA karena Ini
Ia dinilai bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui koordinasi lintas kementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi menghirup udara bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari tahanan pada pukul 22.05 WIB, usai Keputusan Presiden diserahkan pihak Kejaksaan ke pihak Rutan.
Sebagai informasi, abolisi merupakan kewenangan presiden untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang.
Hak ini diberikan atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak menghapus status hukum terdakwa, tetapi menghentikan proses penuntutan atau pelaksanaan hukuman yang belum dijalani sepenuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Meski Sudah Bebas Berkat Abolisi Presiden, Tom Lembong Tetap Lakukan Perlawanan ke MA karena Ini
-
Prabowo, Hasto, dan Dinasti Jokowi: Narasi Balas Dendam atau Demokrasi?
-
Siapa Lebih Kaya, Tom Lembong vs Dennie Arsan Fatrika Hakim yang Dulu Kasih Vonis 4,5 Tahun Penjara
-
Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas Berkat Abolisi, Laporkan 3 Hakim yang Vonis Dirinya ke MA!
-
Evolusi Isi Garasi Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Motor Sederhana Jadi Pajero Sport
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok