“Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid saat memberikan keterangan di Gedung MA, Jakarta.
Ketiga hakim yang dilaporkan terdiri dari Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.
Zaid menegaskan bahwa abolisi yang diterima Tom tidak menghentikan langkah hukumnya. Menurutnya, sang mantan menteri tetap berkomitmen untuk mencari keadilan dan mengoreksi proses hukum yang dijalaninya.
“Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” tegasnya.
Salah satu alasan utama pelaporan, lanjut Zaid, adalah sikap salah satu hakim anggota yang dinilai tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam proses persidangan, hakim tersebut dianggap lebih menonjolkan anggapan bersalah sejak awal terhadap kliennya.
“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia justru mengedepankan asas presumption of guilty. Seolah-olah Pak Tom ini sudah pasti bersalah, tinggal cari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu dalam proses peradilan,” jelasnya.
Selain Mahkamah Agung, kuasa hukum Tom Lembong juga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula.
Baca Juga: Meski Sudah Bebas Berkat Abolisi Presiden, Tom Lembong Tetap Lakukan Perlawanan ke MA karena Ini
Ia dinilai bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui koordinasi lintas kementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi menghirup udara bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari tahanan pada pukul 22.05 WIB, usai Keputusan Presiden diserahkan pihak Kejaksaan ke pihak Rutan.
Sebagai informasi, abolisi merupakan kewenangan presiden untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang.
Hak ini diberikan atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak menghapus status hukum terdakwa, tetapi menghentikan proses penuntutan atau pelaksanaan hukuman yang belum dijalani sepenuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Meski Sudah Bebas Berkat Abolisi Presiden, Tom Lembong Tetap Lakukan Perlawanan ke MA karena Ini
-
Prabowo, Hasto, dan Dinasti Jokowi: Narasi Balas Dendam atau Demokrasi?
-
Siapa Lebih Kaya, Tom Lembong vs Dennie Arsan Fatrika Hakim yang Dulu Kasih Vonis 4,5 Tahun Penjara
-
Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas Berkat Abolisi, Laporkan 3 Hakim yang Vonis Dirinya ke MA!
-
Evolusi Isi Garasi Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Motor Sederhana Jadi Pajero Sport
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM