Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan kalau pemblokiran sementara rekening-rekening yang tidak aktif sebenarnya telah dilakukan sejak Mei 2025.
Namun, tindakan itu baru ramai jadi perbincangan publik pada akhir Juli lalu setelah PPATK lakukan pemblokiran sementara terhadap puluhan juta rekening tidak aktif atau dormant.
"Sejak bulan Mei kita melakukan upaya penghentian sementara itu sudah start-nya di bulan Mei 2025. Baru berapa bulan yang lalu sampai hari ini sudah hampir 30 juta lebih, itu enggak ada masalah. Artinya pembukaan kita lakukan setiap hari," kata Ivan dikutip dari podcast dalam kanal YouTube Mahfud MD, Selasa (5/8/2025).
Ivan menekankan bahwa tujuan PPATK lakukan pengehentian sementara dengan tindakan blokir itu untuk melindungi nasabah dari pelaku pencucian uang yang memanfaatkan rekening dormant.
Dia mengklaim bahwa tindakan PPATK itu telah mencegah banyak transaksi ilegal terkait pelanggaran tindak pidana.
"BNN mengakui bahwa dengan upaya penghentian, pemblokiran sementara yang publik pahami, itu efektif menangani tindak pidana narkotika. Lalu kemudian tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan, tindak pidana ilegal logging, illegal mining, termasuk judol," ucap Ivan.
Dia mengungkapkan kalau sebenarnya ada 100 juta rekening masyarakat Indonesia yang sudah tidak aktif berada di 103 bank.
Rekening-rekening itu rentan diperjualbelikan dan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menampung dana dari perbuatan ilegalnya.
"Kita melihat skema pencucian uang, mereka bersembunyi di dalam prinsip kerahasiaan perbankan. Ternyata kenapa mereka dengan mudah melakukan pencucian uang? Ternyata salah satu faktor utamanya itu adalah terlalu banyaknya rekening-rekening tidak aktif di dalam perbankan kita," jelas Ivan.
Baca Juga: PPATK Makan Korban Lagi: Pria Nabung 11 Tahun Demi Bayar Kuliah Anak, Rekeningnya Malah Diblokir
"Ketika sekarang pelaku tindak pidana itu mencoba lakukan akses terhadap bank, mereka sudah tidak dengan mudah lagi melakukan pembukaan apa rekening bank. Jadi solusinya adalah menggunakan rekening yang existing," imbuhnya.
Ivan menjelaskan kalau tindakan penghentian sementara rekening tidak aktif itu untuk dilakukan pengkinian data oleh bank. Tindakan itu, dia sebut sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah.
Menurutnya, nasabah dengan rekening tidak aktif harus diproteksi. Tujuannya, agar tidak menjadi korban penyalahgunakan rekening secara tidak bertanggung jawab.
"Inilah kemudian timbul pemikiran kita. Kalau gitu kita lakukan upaya pengkinian, salah satunya adalah penghentian sementara," pungkasnya.
Berita Terkait
- 
            
              Pola Pikir Sesat PPATK Bikin Rakyat Desa Jadi Korban: Rekening Diblokir, Ekonomi Mandek!
 - 
            
              Celios Skakmat PPATK: Rekening Judi Online Aktif Dibiarkan, Rekening Pasif Malah Diblokir
 - 
            
              PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Anggota DPR Kasih Peringatan Keras: Jangan Bikin Gaduh!
 - 
            
              Blokir Rekening Nganggur Bikin Gaduh, DPR ke OJK-PPATK: Jangan Sampai Digunakan Tanpa Kejelasan
 - 
            
              Rekening Pasif 3 Bulan Langsung Diblokir, DPR Protes Keras! Desak PPATK Lakukan Langkah Ini
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus