Suara.com - Setelah lima tahun putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali memanas.
Desakan publik, yang dimotori oleh sejumlah aktivis dan pakar telematika Roy Suryo, akhirnya membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak untuk mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester.
Kasus ini berawal pada tahun 2017 saat Silfester Matutina melontarkan dua tudingan serius terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Pertama, ia menuding kemiskinan disebabkan oleh korupsi yang dilakukan keluarga JK. Kedua, ia memfitnah JK telah menggunakan isu agama dan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI 2017.
Proses hukum yang panjang akhirnya mencapai puncaknya di tingkat kasasi. Melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019 yang diputus pada 20 Mei 2019, MA menolak permohonan kasasi Silfester dan memperberat hukumannya.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta... mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan tersebut.
Meskipun putusan telah inkrah sejak 2019, eksekusi tak kunjung dilakukan, yang memicu pertanyaan publik mengenai adanya keistimewaan hukum.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis bahkan sampai mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menagih janji penegakan hukum.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.
Baca Juga: Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
Menanggapi desakan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan akan melaksanakan eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Silfester telah dipanggil untuk hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan," kata Anang.
Ia juga menegaskan proses eksekusi akan tetap berjalan sekalipun Silfester tidak memenuhi panggilan.
"Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi. Kalau nggak salah hari ini," ujarnya.
Di sisi lain, Silfester Matutina menunjukkan sikap santai menanggapi ancaman eksekusi. Ia mengklaim persoalan hukumnya dengan JK sudah selesai melalui perdamaian.
Berita Terkait
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
Silfester Matutina Santai Terancam Dieksekusi di Kasus Pencemaran Nama Baik JK: Nanti Kita Atur
-
Jaksa Layangkan Panggilan, Silfester Matutina akan Dieksekusi Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik JK?
-
Prahara Ijazah Jokowi: 5 Fakta Terbaru yang Mengejutkan, Siapa Calon Tersangka Berikutnya?
-
Babak Akhir Drama Ijazah Jokowi? Roy Suryo Cs Terancam Hukum Setelah Upaya Mereka Kandas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat