Suara.com - Dennie Arsan Fatrika, Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendadak menjadi pusat perhatian nasional setelah memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Nama hakim Dennie Arsan kembali disorot
Vonis yang dibacakan pada 18 Juli 2025 itu sontak memicu badai politik dan hukum. Namun, drama tidak berhenti di situ.
Secara mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto menganulir putusan tersebut melalui hak prerogatif abolisi, sebuah langkah yang membebaskan Tom Lembong dari segala tuntutan dan membuat putusan Hakim Dennie seolah tak bertuan.
Kini, babak baru dimulai. Tom Lembong, yang telah bebas, melakukan serangan balik dengan melaporkan Hakim Dennie dan dua hakim anggota lainnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik serius.
Siapakah sebenarnya sosok Dennie Arsan Fatrika, hakim yang keputusannya membelah opini publik dan kini hartanya ikut menjadi sorotan?
Rekam Jejak Hakim Pemvonis Tom Lembong
Diketahui, Dennie Arsan Fatrika merupakan seorang hakim karier dengan rekam jejak panjang yang membentang dari berbagai pengadilan daerah hingga akhirnya berlabuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pria kelahiran 21 September 1975 ini memulai kariernya sebagai calon hakim di PN Karawang pada tahun 1999.
Perjalanannya di dunia peradilan membawanya ke berbagai pelosok negeri, antara lain:
Baca Juga: Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!
- Hakim di PN Mamuju (2003)
 - Hakim di PN Lubuk Basung, Sumatera Barat (2007-2010)
 - Hakim di PN Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (2010-2013)
 - Hakim di PN Bogor (2013-2015)
 - Wakil Ketua PN Sabang (2015-2016)
 - Ketua PN Baturaja (2018-2020)
 - Ketua PN Karawang (2021-2023)[8]
 
Dengan jabatan saat ini sebagai Hakim Madya Utama dan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), Dennie telah menangani sejumlah kasus besar sebelum perkara Tom Lembong.
Ia tercatat pernah memvonis para pelaku kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) tahun 2015 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Selain itu, ia juga menangani kasus korupsi impor gula lainnya yang menjerat mantan direktur PT PPI, Charles Sitorus.
Vonis Kontroversial dan Abolisi Prabowo
Puncak sorotan terhadap Dennie terjadi saat ia menjadi ketua majelis hakim dalam kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Dalam amar putusannya, Dennie menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berita Terkait
- 
            
              Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!
 - 
            
              Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
 - 
            
              Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
 - 
            
              Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul