Suara.com - Pemerhati anak sekaligus psikolog, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, menanggapi positif seruan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang meminta siswa sekolah dasar tidak memainkan gim Roblox.
Kak Seto menilai seruan tersebut sebagai langkah awal yang patut diapresiasi, namun harus diikuti dengan tindakan nyata dan menyeluruh dari berbagai jenjang otoritas pendidikan.
"Sebagai suatu seruan awal, saya kira cukup bagus ya. Ini tentu harus diikuti oleh langkah-langkah yang lebih jelas dan tegas dari aparat di bawahnya," kata Kak Seto kepada Suara.com saat dihubungi pada Selasa (5/8/2025).
Ia menekankan bahwa upaya melindungi anak dari paparan konten digital yang tidak sesuai usia, termasuk gim dengan muatan kekerasan, tidak cukup hanya berhenti pada imbauan seorang menteri.
Menurut Kak Seto, implementasi larangan tersebut harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ia juga mendorong keterlibatan langsung kepala sekolah dan para guru, termasuk komite sekolah, untuk mengingatkan anak-anak secara aktif.
"Jadi berjenjang ini supaya sampai betul-betul kepada anak-anak, bahwa supaya anak-anak juga merasa ada yang mengingatkan. Karena kalau enggak (anak berpikir) enggak apa-apa," ucapnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti melarang siswa SD memainkan gim Roblox karena mengandung unsur kekerasan dan konten yang dianggap tidak pantas untuk anak-anak.
Ia menyampaikan hal itu saat meninjau kegiatan cek kesehatan gratis (CKG) di SDN Cideng 02 Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2025).
Baca Juga: Bawa-bawa PBB, Natalius Pigai Larang Bendera One Piece: Kebebasan Berekspresi Bisa Dibatasi Negara
Mu’ti menilai gim seperti Roblox berpotensi menurunkan sensitivitas anak terhadap kekerasan dan memicu kecenderungan meniru perilaku agresif yang muncul di dalam permainan.
Berita Terkait
-
Bawa-bawa PBB, Natalius Pigai Larang Bendera One Piece: Kebebasan Berekspresi Bisa Dibatasi Negara
-
Diserang Balik Tom Lembong, Rekam Jejak Hakim Dennie Arsan: Karier Moncer hingga Hartanya Meroket!
-
Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Jejak Gibran di Pilpres Disorot Lagi: Kena Deh!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon