Suara.com - Kasus korupsi Mbak Ita ini membuka kotak pandora yang memperlihatkan carut marutnya hubungan atasan-bawahan dalam birokrasi, di mana batas antara loyalitas, inisiatif, dan jebakan menjadi sangat kabur.
Dalam pledoinya, Mbak Ita dengan tegas membantah telah memeras atau bahkan proaktif meminta uang dari dana yang disebut "Iuran Kebersamaan".
Dana ini diduga dikumpulkan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dikelola oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat itu, Indriyasari alias Iin.
"Terkait Iuran Kebersamaan, ini adalah yang paling menghabiskan energi di dalam persidangan. Karena awalnya sejatinya sejak awal saya tidak pernah namanya meminta bahkan kata-kata yang keluar dari mulut Kepala Bapenda yaitu memeras," ungkap Mbak Ita di hadapan majelis hakim.
Ia menggambarkan dirinya sebagai korban dari inisiatif bawahannya. Menurutnya, Indriyasari datang sendiri untuk menyerahkan uang tersebut dengan dalih sebagai "tambahan operasional," bahkan mencatut nama mantan wali kota sebelumnya.
Mbak Ita mengaku khilaf karena telah mengiyakan pemberian tersebut, sebuah pengakuan yang justru menjadi bumerang.
Logika Terbalik: 'Kalau Tahu Banyak, Kenapa Saya Minta Sedikit?'
Di sinilah argumen Mbak Ita mengambil tikungan yang paling tajam dan mengundang perdebatan.
Alih-alih membuktikan dirinya bersih, pembelaannya justru terdengar seperti sebuah kalkulasi yang salah.
Baca Juga: KPK Beberkan Aliran Rp28,38 M ke Kantong 2 Anggota DPR dari Dana CSR Bank Indonesia
Ia mempertanyakan logika tuduhan pemerasan dengan menyoroti jumlah uang yang diterimanya, yang dianggapnya terlalu kecil dibandingkan total dana yang terkumpul.
"Buat apa saya memeras? Kalau saya memeras, kalau saya tahu terkait dengan jumlah iuran yang ada sebanyak Rp600 juta atau mungkin bahkan kemarin saya baru baru tahu ada sampai Rp1 miliar, kenapa saya hanya meminta 300? Mbok iyo, saya ini bisa minta semuanya," terangnya dengan nada penuh penekanan.
Pernyataan ini, bagi sebagian kalangan, terdengar seperti blunder fatal.
Alih-alih membersihkan namanya, kalimat tersebut justru bisa diinterpretasikan sebagai penyesalan karena tidak memaksimalkan "peluang" korupsi yang ada.
Bagi generasi muda yang semakin kritis terhadap pejabat publik, logika semacam ini bukan hanya sulit diterima, tetapi juga memperkuat sinisme terhadap mentalitas korup yang mungkin telah mengakar.
Saksi Kunci vs. Terdakwa: Peran Indriyasari dalam Drama Birokrasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta
-
PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!
-
DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri